Berita Viral
Viral Pasangan Nikah di KUA Secara Gratis, Berikut Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Menurut Kemenag
Viral di Twitter tren pasangan nikah di KUA supaya gratis. Berikut deretan syarat yang harus dipenuhi menurut Kementerian Agama Republik Indonesia.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
– Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun
– Izin Poligami
11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Baca juga: Setelah Kasus Moana, Ria Ricis Kembali Viral dan Panen Hujatan Gara-gara Kepo Soal Keluarga Catheez
Alur Pendaftaran Nikah di KUA
Setelah menyiapkan dokumen syarat nikah dengan lengkap, tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan pendaftaran di KUA. Masih melansir dari simkah.kemenag.go.id, berikut ini alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya:
- Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan
- Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA
- Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
- Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah
- Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA
- Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah
Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUA, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit seperti terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus serta pernyataan kesehatan lain sebagainya.
Alimin mengingatkan bahwa layanan di KUA ini tersedia pada hari dan jam kerja;
Senin – Kamis : 07.30 WIB s.d 16.00 WIB
Jum’at : 07.30 WIB s. d 16.30 WIB
(TribunLombok)
Profil Lengkap Catheez: Streamer yang Viral karena Nangis Saat Dicecar Ria Ricis Terkait Keluarga |
![]() |
---|
Setelah Kasus Moana, Ria Ricis Kembali Viral dan Panen Hujatan Gara-gara Kepo Soal Keluarga Catheez |
![]() |
---|
Viral Penipuan Modus Link Undangan Pernikahan Via WhatsApp, Bisa Kuras Saldo, Simak Ciri-cirinya! |
![]() |
---|
VIRAL! Sepasang Laki-laki Bermesraan di KRL Jurusan Bogor, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Viral 2 Siswa SMP Disiram Cairan Misterius di Tebet Jakarta Selatan, Pihak Kepolisian Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.