Berita Viral

Viral Pasangan Nikah di KUA Secara Gratis, Berikut Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Menurut Kemenag

Viral di Twitter tren pasangan nikah di KUA supaya gratis. Berikut deretan syarat yang harus dipenuhi menurut Kementerian Agama Republik Indonesia.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Twitter @odongpejjj
Viral di Twitter tren pasangan nikah di KUA supaya gratis. Berikut deretan syarat yang harus dipenuhi menurut Kementerian Agama Republik Indonesia. 

10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: 

– Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun

– Izin Poligami

11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar

14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Baca juga: Setelah Kasus Moana, Ria Ricis Kembali Viral dan Panen Hujatan Gara-gara Kepo Soal Keluarga Catheez

Alur Pendaftaran Nikah di KUA

Setelah menyiapkan dokumen syarat nikah dengan lengkap, tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan pendaftaran di KUA. Masih melansir dari simkah.kemenag.go.id, berikut ini alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya: 

  • Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan
  • Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA
  • Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
  • Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah
  • Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA
  • Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah

Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUA, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit seperti terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus serta pernyataan kesehatan lain sebagainya.

Alimin mengingatkan bahwa layanan di KUA ini tersedia pada hari dan jam kerja;

Senin – Kamis : 07.30 WIB s.d 16.00 WIB

Jum’at : 07.30 WIB s. d 16.30 WIB

(TribunLombok)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved