Berita Viral

Viral Pasangan Nikah di KUA Secara Gratis, Berikut Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Menurut Kemenag

Viral di Twitter tren pasangan nikah di KUA supaya gratis. Berikut deretan syarat yang harus dipenuhi menurut Kementerian Agama Republik Indonesia.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Twitter @odongpejjj
Viral di Twitter tren pasangan nikah di KUA supaya gratis. Berikut deretan syarat yang harus dipenuhi menurut Kementerian Agama Republik Indonesia. 

Terkait tetangga atau kerabat yang berkomentar buruk, Odong dan istri mengaku tak mau ambil pusing.

“Yang mau nikah kita kan bukan mereka,” tutur Odong.

Kini, pernikahan tersebut telah berjalan selama hampir 2 tahun dengan dikaruniai seorang anak perempuan.

Dalam utasnya, Odong berharap supaya orang-orang yang punya niatan untuk menikah bisa segera terlaksana secara lancar, baik di KUA maupun secara resepsi.

Unggahan Odong ini menjadi viral karena pada kenyataannya banyak orang yang ingin pernikahannya berjalan seperti itu.

Lantas, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi?

Melansir dari situs simkah.kemenag.go.id, berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4

6. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

7. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved