Berita Viral

Sebut Pensiunan Polisi Tak Tolong Mahasiswa UI, Keluarga: Dia Tinggalkan Hasya dalam Keadaan Sekarat

Keluarga mahasiswa UI Muhammad Hasya menyebut pensiunan polisi itu malah tidak cepat menolong korban yang meregang nyawa usai kecelakaan tersebut.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase Kompas dan Wartakota
Pihak keluarga meminta polisi mengusut kasus kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya secara tuntas. Keluarga mahasiswa UI Muhammad Hasya menyebut pensiunan polisi itu malah tidak cepat menolong korban yang meregang nyawa usai kecelakaan tersebut. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pihak keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra kembali angkat bicara mengenai kasus kecelakaan yang melibatkan sang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan seorang pensiunan polisi.

Perlu diketahui, Muhammad Hasya meninggal diduga setelah ditabrak pensiunan polisi bernama Eko.

Tak hanya itu, Muhammad Hasya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi padahal sang mahasiswa UI sudah meninggal dunia.

Kini, pihak keluarga meminta penyelidikan dan penyidikan kasus kecelakaan Hasya dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga korban, Gita Paulina.

"Kami prinsipnya cuma satu, dilakukan sesuai SOP yang ada," ujar Gita Paulina selaku kuasa hukum keluarga Hasya, saat konferensi pers di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Ia juga menuntut polisi untuk memeriksa orang-orang yang terkait kecelakaan tersebut.

Hal ini dirasa perlu agar kasus kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya bisa terang benderang.

Bahkan jika diperlukan sampai tingkat pengadilan guna memutuskan siapa yang bersalah dalam kecelakaan itu.

"Apabila memang ada pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan, ya harus diperiksa," kata Gita.

"Biarkan pengadilan yang akan memutuskan apakah perkara ini cukup untuk memberikan hukuman kepada pelaku, seperti itu," sambungnya.

Pihaknya bahkan mempertanyakan status Hasya yang menjadi tersangka, tapi tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Ini kan saya sudah ceritakan kan, bagaimana ada orang ditetapkan sebagai tersangka, tapi SPDP-nya saja gak ada," tutur dia seperti dikutip dari wartakota.

Baca juga: Viral Mahasiswa UI Jadi Tersangka Seusai Tewas Ditabrak Pensiunan Polri, Polisi: Kelalaian Sendiri

Merespons keputusan polisi, Tim advokasi keluarga Muhammad Hasya Atallah Syahputra, Gita Paulina, menyebut, keputusan polisi cacat hukum.

Faktanya, kata dia, pensiunan polisi itu malah tidak cepat menolong Hasya yang meregang nyawa usai peristiwa memilukan yang terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved