Pemilu 2024
Syarat Pantarlih dan Kelengkapan Dokumennya
Pelamar wajib menyerahkan kelengkapan dokumen pendaftaran kepada PPS kelurahan atau Desa setempat paling lambat 31 Januari 2023 secara langsung.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Anda berminat menjadi petugas pemutakhiran daftar pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024?
Kalau berminat maka sekaranglah kesempatan Anda berpartisipasi sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka penerimaan calon petugas pantarlih Pemilu 2024 sejak 26 hingga 31 Januari 2023.
Baca juga: 573 PPS Kabupaten Bima untuk Pemilu 2024 Dilantik, Terbanyak di NTB Setelah Lombok Timur
Pelamar wajib menyerahkan kelengkapan dokumen pendaftaran kepada PPS kelurahan atau Desa setempat paling lambat 31 Januari 2023 secara langsung.
KPU RI akan memproses pendaftaran tiap calon pantarlih pada 27 Januari sampai 2 Februari 2023.
Hasil seleksi akan diumumkan pada 3-5 Februari 2023, sebelum para pantarlih terpilih dilantik 6 Februari 2023.
Dikutip situs dan akun media sosial KPU RI, berikut sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi calon pantarlih untuk mendaftar:
a. Warga negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
d. Berdomisili dalam wilayah kerja
e. Mampu secara jasmani dan rohani
f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Di samping itu, para calon pantarlih juga harus memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan, yaitu:
a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
b. Fotokopi KTP;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir,
d. Surat pernyataan satu dokumen;
e. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;
f. Daftar riwayat hidup:
g. Pas foto berwarna berukuran 4x6.
h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun (khusus calon pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik);
i. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (khusus calon pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul KPU RI Rekrut Pantarlih Pemilu 2024, Ini Syarat dan Kelengkapan Dokumennya
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/06432121/kpu-ri-rekrut-pantarlih-pemilu-2024-ini-syarat-dan-kelengkapan-dokumennya.
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.