Pemilu 2024

Syarat Pantarlih dan Kelengkapan Dokumennya

Pelamar wajib menyerahkan kelengkapan dokumen pendaftaran kepada PPS kelurahan atau Desa setempat paling lambat 31 Januari 2023 secara langsung.

Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM/ANDIKA BAYU SETYAJI
Ilustrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka penerimaan calon petugas pantarlih Pemilu 2024 sejak 26 hingga 31 Januari 2023. 

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir,

d. Surat pernyataan satu dokumen;

e. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;

f. Daftar riwayat hidup:

g. Pas foto berwarna berukuran 4x6.

h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun (khusus calon pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik);

i. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (khusus calon pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul KPU RI Rekrut Pantarlih Pemilu 2024, Ini Syarat dan Kelengkapan Dokumennya

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/06432121/kpu-ri-rekrut-pantarlih-pemilu-2024-ini-syarat-dan-kelengkapan-dokumennya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved