Pemilu 2024

Suami Wakil Gubernur NTB Resmi Menjabat Ketua DPW Perindo Nusa Tenggara Barat

Khairul Rizal telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPP) Partai Perindo di Surabaya pada Jumat pagi (27/1/2023).

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Dion DB Putra
FOTO ISTIMEWA/KIRIMAN MITRA
Penyerahan SK Ketua DPW Perindo NTB oleh Hary Tanoesoedijbo (kanan) kepada Khairul Rizal di Surabaya pada Jumat (27/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Khairul Rizal, suami dari Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd, kini resmi menjabat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo NTB.

Khairul Rizal telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPP) Partai Perindo di Surabaya pada Jumat pagi (27/1/2023).

Baca juga: DPD Perindo Lombok Tengah Terima SK Kepengurusan Terbaru dari DPP: 80 Persen Diisi Kader NWDI

SK diserahkan langsung Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

Setelah menerima SK, Khairul Rizal mengenakan jaket Partai Perindo.

Khairul Rizal sebelumnya merupakan anggota DPRD NTB fraksi Partai NasDem. Namun, dia telah diberhentikan sebagai kader partai pimpinan urya Paloh itu.

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya di DPRD NTB juga tengah diproses.

Khairul Rizal menggantikan Ketua DPW sebelumnya yakni Lalu Athari Fathullah. Lalu Athari Fathullah menjabat Ketua DPW Perindo NTB sejak 22 Januari 2022.

Sebelumnya, nama Khairul Rizal memang santer disebut-sebut akan menjadi Ketua DPW Perindo NTB.

Hal itu terutama paska bergabungnya Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (PB NWDI) yakni Tuan Guru Bajang (TGB) HM Zainul Majdi menjadi Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo.

Hal itu juga diikuti sikap Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah yang melepaskan tongkat kepemimpinan menjadi Ketua DPW NasDem NTB.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved