Berita Kota Mataram
Dua Pencuri Motor di Mataram Beraksi dengan Modus Ajak Korban Kencan
Dua pria warga Kecamatan Utan, Pulau Sumbawa nekat mencuri sepeda motor di Mataram.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua pria warga Kecamatan Utan, Pulau Sumbawa nekat mencuri sepeda motor di Mataram.
Usai berhasil mencuri incarannya, dua pelaku menggadaikan sepeda motor milik korban dengan harga Rp5,5 juta.
Dikatakan oleh Wakapolresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat dan Kapolsek Ampenan, AKP Faisal Afriadi saat konferensi pers di Polsek Ampenan, uang gadai sepeda motor curian dibagi dua.
Dengan inisial SW (22) alias Baok untuk keperluan judi slot, dan GR (22) untuk menebus motor adiknya yang sedang digadaikan.
Baca juga: Polresta Mataram Kembalikan Puluhan Barang Bukti Kasus Pencurian ke Korban
Awalnya korban dan pelaku berkenalan dari aplikasi kencan online.
Diketahui korban berkerja di di sebuah toko mainan yang ada di Kota Mataram.
Telah diberitakan sebelumnya, pelaku inisial GR bertugas mencuri motor korban, sementara SW berkencan dengan korban seraya mengalihkan perhatian.
Insiden pencurian itu terjadi pada 19 Januari 2022 lalu.
Diterangkan oleh Wakapolresta bahwa SW sejak awal sudah mengincar korban.
Baca juga: Wali Kota Bima Ngaku Akan Laporkan Pencurian Aset Pemkot Bernilai Puluhan Juta Rupiah
Dengan mencuri STNK milik korban terlebih dahulu.
“Dia melihat STNK korban terlebih dahulu, dan tergugah untuk mengambil STNK milik korban,” ungkap Wakapolresta.
Setelah mendapatkan STNK milik korban, SW pun beralasan untuk meminjam motor milik korban.
Usai menguasai motor milik korban, SW pergi ke pandai kunci untuk menggandakan kunci motor milik korban.
Tepat pada 18 Januari 2023, SW mengajak korban berkencan ke Pantai Gading, Ampenan, Kota Mataram.
Ketika berkencan, GR melancarkan aksinya bermodalkan kunci ganda dari motor milik korban.
“Jadi di sela-sela mereka berkencan, satu orang temannya menjadi pemetik,” cetus Wakapolresta.
Setelah menguasai motor milik korban, kedua pelaku pun menggadaikan motor itu dengan harga Rp5,5 juta ke salah satu tempat gadai ilegal.
Korban melapor ke Polsek Ampenan pada 19 Januari 2023, sehari usai kejadian.
Setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyidikan, Polsek Ampenan menangkap dua pelaku yang sama-sama berasal dari Pulau Sumbawa.
Dengan barang bukti sepeda motor, kunci motor yang telah digandakan serta STNK.
Kini dua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dan 4e dan 5e tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.