Ferdy Sambo Masih Keukuh Sangkal Pembunuhan Berencana Brigadir J Sambil Ungkap Berbagai Alasan

Ferdy Sambo membantah cerita Bharada E soal pembicaraan dengan Putri Candrawathi dan perencanaan pembunuhan

Kolase TribunJabar
Ferdy Sambo (kiri) dan Bharada E (kanan) terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo membantah cerita Bharada E soal pembicaraan dengan Putri Candrawathi dan perencanaan pembunuhan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Ferdy Sambo sudah menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023), pecatan Polri ini menyangkal keterangan Bharada E alias Richard Eliezer.

Termasuk di antaranya soal merencanakan pembunuhan, perintah menembak, juga tentang pembicaraan dengan Putri Candrawathi.

“Bahwa, sejak awal, saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yoshua," ucapnya dikutip dari Tribunnews.

"Karena peristiwa (pembunuhan) tersebut terjadi begitu cepat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya, juga istri saya yang telah menjadi korban pemerkosaan korban Yoshua," sebut Sambo.

Ferdy Sambo membantah cerita Bharada E soal pembicaraan dengan Putri Candrawathi tentang pengamanan CCTV dan penggunaan sarung tangan hitam adalah tak benar.

Baca juga: Tuntutan Hukuman Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Hingga Bharada E

Menurut Ferdy Sambo pengakuan Eliezer tersebut tak dapat dibenarkan bukan cuma karena pengakuan adanya perencanaan tersebut tak dapat dibuktikan.

Tetapi, kesaksian Eliezer tersebut benar-benar dari hasil cerita yang tak pernah terjadi.

“Bahwa keterangan terdakwa Richard Eliezer tersebut, adalah berdasarkan dari keterangan tunggal. Dan semua keterangan tersebut, tidak benar, tidak ada dalam fakta perisitwa, dan tidak berkeseusian dengan bukti-bukti di persidangan,” kata Sambo.

Ferdy Sambo menolak pengakuan Richard Eliezer sebagai terdakwa eksekutor yang menyampaikan bahwa perencanaan pembunuhan itu sudah dilakukan di rumah Saguling III 29 beberapa saat sebelum penembakan di Duren Tiga 46.

Ferdy Sambo juga menolak pengakuan Richard tentang perencanaan pembunuhan di Saguling III 29 itu dengan cara memberikan perintah menembak.

Menurut Richard Eliezer sebelumnya, Sambo sempat memberikan satu kotak amunisi peluru 9 mm untuk menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo melanjutkan juga terhadap Richard Eliezer yang harus menghadapi situasi ini.

"Saya bersalah dan menyesal karena emosi telah menutup logika berpikir saya. Saya lupa bahwa saya seorang Inspektur Jenderal Polisi dan pejabat utama Polri yang tidak pantas melakukan hal tersebut," kata Ferdy Sambo.

"Selama 28 tahun saya tidak pernah lelah mendedikasikan diri kepada Polri yang selalu saya cintai. Dalam banyak penugasan sebagai seorang polisi acap kali saya harus meninggalkan istri dan anak-anak semata-mata untuk memberikan dedikasi terbaik bagi kepolisian," tandasnya.

Adapun sebelumnya dalam persidangan Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya menerima beragam tuduhan seolah-olah dirinya penjahat terbesar sepanjang sejarah umat manusia.

"Majelis Hakim Yang Mulia sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini. Beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat. Seolah saya penjahat terbesar dalam sejarah umat manusia," kata Ferdy Sambo di persidangan.

"Saya dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Joshua. Begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi. Melakukan perselingkuhan dan nikah sirih dengan banyak wanita," sambungnya.

Ferdy Sambo melanjutkan tuduhan lainnya termasuk perselingkuhan istrinya dengan Joshua serta Kuat, melakukan LGBT, memiliki banker yang penuh dengan uang sampai penempatan uang ratusan triliun dan rekening atas nama Joshua.

"Semua itu tidak benar. Saya ulangi semua tuduhan itu tidak benar," jelasnya.

Baca juga: Tangis Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Usai Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Kadiv Propam Polri itu melanjutkan tuduhan tersebut sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap dirinya.

"Sehingga hukuman paling berat dijatuhkan tanpa perlu mendengarkan dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya," tutupnya.

Kuasa hukum terdakwa Fredy Sambo Arman Hanis meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bebaskan kliennya dari segala tuntutan dari kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Poin Pembelaan Ferdy Sambo yang Bantah Keterangan Eliezer: Rencana Eksekusi hingga Perintah Tembak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved