Ibadah Haji 2023

DPRD NTB Nilai Biaya Haji 2023 Kemahalan, Segera Surati Dewan di Senayan untuk Minta Kaji Ulang

Komisi V DPRD NTB menerima keluhan dari masyarakat tentang biaya haji terbaru 2023

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
Ketua Komisi V DPRD NTB Lalu Hadrian Irfani. Komisi V DPRD NTB menerima keluhan dari masyarakat tentang biaya haji terbaru 2023. 

Jumlah ini merupakan 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Usulan biaya haji itu diberikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR.

Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02.
Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menurut Menteri Agama, BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 % ) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 % ).

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 % ) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 % ).

Baca juga: Rektor UIN Mataram Masnun Tahir Nilai Biaya Haji 2023 Logis dan Realistis, Apa Alasannya?

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar:

1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00;

2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00;

3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00;

4) Living Cost Rp4.080.000,00;

5) Visa Rp1.224.000,00;

6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60.

Menurut Menteri Agama, usulan ini dibuat atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.

Formulasi ini juga telah melalui proses kajian dan diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved