Berita Bima
Pemerintah Kabupaten Bima Terbitkan Perda Khusus Pengembangan Pariwisata
kehadiran Perda Ripparda maka dukungan alokasi anggaran untuk sektor pariwisata di Bima akan semakin meningkat
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Pemerintah Kabupaten Bima mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan kepariwisataan.
Raperda dengan nama Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) tersebut telah disetujui DPRD Kabupaten Bima.
Raperda ini disepakati menjadi Perdana definitif, dalam Rapat Paripurna ke-2 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang I Tahun Sidang 2023, Jumat (20/1/2023).
Ada 2 Raperda yang disepakati untuk definitif, selain Raperda Ripparda juga ada Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Juru bicara Pansus I DPRD Kabupaten Bima Maaruf Yasin dalam laporannya berharap agar nantinya dengan kehadiran Perda Ripparda maka dukungan alokasi anggaran untuk sektor pariwisata akan semakin meningkat.
Baca juga: Kendala Pengembangan Wisata di Lombok Timur, RIPARDA hingga RTRW Jadi Perhatian
Sehingga lanjutnya, kepariwisataan di Kabupaten Bima akan semakin berkembang.
Sementara itu, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri, langsung menyampaikan penyampaian pendapat akhirnya.
Ia mengatakan, sesuai amanat Permendagri Nomor 120 tahun 2018 Pembentukan Produk hukum daerah, terhadap kedua Ranperda yang baru saja disetujui oleh DPRD Kabupaten Bima merupakan Raperda yang sifatnya evaluatif.
Dengan demikian, pemerintah Provinsi NTB sebagai pemerintah atasan akan melakukan fasilitasi terhadap peraturan daerah, yang sudah ditetapkan bersama sesuai dengan kewenangan sebelum ditetapkan dan diundangkan.
Untuk diketahui, selama ini pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Bima selalu tersendat.
Satu di antara penyebabnya, anggaran yang dialokasikan untuk pengembangan pariwisata masih sedikit.
Padahal, potensi wisata di wilayah Kabupaten Bima sangat banyak, terutama wisata alamnya.
(*)