Pemilu 2024

Daftar Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD NTB Jelang Pemilu 2024

Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pileg DPRD NTB pada Pemilu 2024 sebagai berikut.

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
Daftar Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD NTB Jelang Pemilu 2024 - Ilustrasi Pemilu. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar uji publik rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi untuk Pemilu 2024.

Hadir dalam kesempatan tersebut Komisioner KPU NTB Yan Marli, Agus Hilman, dan Zuriati.

Uji publik yang menghadirkan para akademisi, para pegiat pemilu itu dilaksanakan di Fave Hotel Mataram pada Sabtu (21/1/2023).

Dalam sambutannya, anggota KPU NTB Divisi Hukum dan Pengawasan Yan Marli memaparkan uji publik penting untuk digelar dengan tujuan menyerap dan menerima masukan ihwal rancangan penataan dapil dan alokasi kursi pileg DPRD NTB untuk pemilu 2024.

Baca juga: Soal Dana Baznas untuk Kader PDIP, Ganjar Pranowo: Ditarik Saja Tidak Apa-apa

Baca juga: Haerul Warisin dan Edwin Hadiwijaya Diisukan Maju Bersama di Pilkada 2024, Incar "Lotim 1"

"Tahapan ini membutuhkan masukan, kritikan dari publik baik secara akademik, sosiologis, dari sisi budaya untuk menghasilkan sebuah rancangan dapil yang paling ideal," jelasnya.

Lebih jauh, Yan Marli menuturkan prinsip penataan dapil dan alokasi kursi berdasarkan pasal 185 UU No 7 tahun 2017 memuat setidaknya 7 hal yakni.

Daerah Pemilihan atau disingkat Dapil didefinisikan sebagai batas wilayah atau jumlah penduduk dalam suatu wilayah yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan.

Baca juga: Cak Imin PKB Mendukung Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi Sembilan Tahun

Dapil umumnya didiskusikan menjelan pemilihan umum, baik di tataran nasional maupun daerah.

Dapil turut menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih. Mereka yang memiliki hak memilih di dapil tertentu disebut sebagai konstituen.

Mereka yang hendak mencalonkan diri di legislatif misalnya, seperti DPR, DPRD Provinsi maupun Kabupaten perlu memilih dapil masing-masing.

Dalam dapil itu, mereka kemudian akan berkontestasi memperebutkan suara demokrasi.

Baca juga: Presiden Jokowi Setuju Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang, Kata Budiman Sudjatmiko

Karena itu, dapil juga disebut sebagai wilayah administrasi pemerintahan atau gabungan wilayah administrasi pemerintah yang dibentuk sebagai kesatuan daerah berdasarkan jumlah penduduk guna menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pemimpin partai politik.

Baru-baru ini, daerah-daerah di Indonesia tengah berdiskusi membicarakan penentuan dapil hingga jumlah kursi jelang Pemilu 2024, termasuk NTB.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) pun menggelar uji publik rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi untuk Pemilu 2024.

Adapun Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pileg DPRD NTB pada Pemilu 2024 sebagai berikut.

Baca juga: Ribuan Kepala Desa Minta Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Desak DPR RI Revisi UU Desa

Rancangan 1 (8 Dapil):

Dapil NTB 1 Kota Mataram dengan jumlah kursi 5.

Dapil NTB 2 Lombok Barat dan KLU dengan jumlah kursi 12.

Dapil NTB 3 Lombok Tengah A (Jonggat, Pujut, Praya Barat, Praya Timur, Pringgarata, Praya Barat Daya) dengan jumlah kursi 6.

Dapil NTB 4 Lombok Tengah B (Praya, Praya Tengah, Janapria, Kopang, Batukliang, Batukliang Utara) dengan jumlah kursi 7.

Dapil NTB 5 Lombok Timur A (Keruak, Sakra, Terara, Sikur, Montong Gading, Sakra Timur, Sakra Barat, Jerowaru) dengan jumlah kursi 6.

Dapil NTB 6 Lombok Timur B (Masbagik, Sukamulia, Selong, Pringgabaya, Aikmel, Sambelia, Pringgasela, Suralaga, Wanasaba, Sembalun, Suwela, Labuhan Haji, Lenek) dengan jumlah kursi 10.

Dapil NTB 7 Sumbawa Barat dan Sumbawa dengan jumlah kursi 8.

Dapil NTB 8 Dompu, Bima, dan Kota Bima dengan jumlah kursi 11.

Catatan:

● Terdapat perubahan alokasi kursi yaitu:
a. Dapil NTB 3 atau Lombok Timur A pada pemilu 2019 yaitu 9 kursi menjadi 10 kursi.
b. Dapil NTB 8 atau Lombok Tengah B pada pemilu 2019 yaitu 7 kursi menjado 6 kursi.

● Terpenuhi 7 prinsip penataan dapil dan alokasi kursi

● Diusulkan perubahan nama dapil dari dapil pemilu 2019

● Angka disparitas kursi adalah 7 (kursi terendah 5 dan tertinggi 12).

Rancangan 2 (10 Dapil):

Dapil NTB 1 Kota Mataram dengan 5 kursi.

Dapil NTB 2 Lombok Barat dengan 9 kursi.

Dapil NTB 3 Lombok Tengah A (Jonggat, Pujut, Praya Barat, Praya Timur, Pringgarata, Praya Barat Daya) dengan jumlah kursi 6.

Dapil NTB 4 Lombok Tengah B (Praya, Praya Tengah, Janapria, Kopang, Batukliang, Batukliang Utara) dengan jumlah kursi 7.

Dapil NTB 5 Kabupaten Lombok Utara dengan 3 kursi.

Dapil NTB 6 Lombok Timur A (Keruak, Sakra, Terara, Sikur, Montong Gading, Sakra Timur, Sakra Barat, Jerowaru) dengan jumlah kursi 6.

Dapil NTB 7 Lombok Timur B (Masbagik, Sukamulia, Selong, Pringgabaya, Aikmel, Sambelia, Pringgasela, Suralaga, Wanasaba, Sembalun, Suwela, Labuhan Haji, Lenek) dengan jumlah kursi 10.

Dapil NTB 8 Sumbawa Barat dan Sumbawa dengan jumlah kursi 8.

Dapil NTB 9 Dompu dengan jumlah kursi 3.

Dapil NTB 10 Bima dan Kota Bima dengan jumlah kursi 8.

Nantinya, rancangan penataan dapil dan alokasi kursi untuk DPRD NTB ini akan diteruskan kepada KPU RI untuk kemudian diputuskan.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved