Pemilu 2024

Ini Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD NTB pada Pemilu 2024, Ada Opsi Pecah 10

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar uji publik rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi untuk Pemilu 2024.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
Ini Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD NTB pada Pemilu 2024, Ada Opsi Pecah 10 - Uji publik rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi untuk Pemilu 2024 oleh KPU NTB di Fave Hotel Mataram, pada Sabtu (21/12023) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar uji publik rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi untuk Pemilu 2024.

Hadir dalam kesempatan tersebut Komisioner KPU NTB Yan Marli, Agus Hilman, dan Zuriati.

Uji publik yang menghadirkan para akademisi, para pegiat pemilu itu dilaksanakan di Fave Hotel Mataram pada Sabtu (21/1/2023).

Dalam sambutannya, anggota KPU NTB Divisi Hukum dan Pengawasan Yan Marli memaparkan uji publik penting untuk digelar dengan tujuan menyerap dan menerima masukan ihwal rancangan penataan dapil dan alokasi kursi pileg DPRD NTB untuk pemilu 2024.

Baca juga: Haerul Warisin dan Edwin Hadiwijaya Diisukan Maju Bersama di Pilkada 2024, Incar "Lotim 1"

"Tahapan ini membutuhkan masukan, kritikan dari publik baik secara akademik, sosiologis, dari sisi budaya untuk menghasilkan sebuah rancangan dapil yang paling ideal," jelasnya.

Lebih jauh, Yan Marli menuturkan prinsip penataan dapil dan alokasi kursi berdasarkan pasal 185 UU No 7 tahun 2017 memuat setidaknya 7 hal yakni.

Kesetaraan Nilai Suara

Upaya untuk meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara antara 1 dapil dengan dapil lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai.

Ketaatan Pada Sistem Pemilu Yang Proporsional

Baca juga: Hasil Verifikasi Bakal Calon DPD Dapil NTB Pemilu 2024, Inkumben Melenggang Mulus

Ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh.

Proporsionalitas

Kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan Alokasi Kursi setiap Dapil.

Integralitas Wilayah

Memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun menjadi 1 (satu) Dapil untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved