Pemilu 2024
Ini Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD NTB pada Pemilu 2024, Ada Opsi Pecah 10
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar uji publik rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi untuk Pemilu 2024.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Berada Dalam Cakupan Wilayah yang Sama
Penyusunan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang terbentuk dari 1 (satu), beberapa, dan/atau Bagian Kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu Dapil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Kohesivitas
Penyusunan Dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.
Kesinambungan
Penyusunan Dapil dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali jika Alokasi Kursi pada Dapil tersebut melebihi batasan maksimal Alokasi Kursi setiap Dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.
Berikut Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pileg DPRD NTB pada Pemilu 2024
Rancangan 1 (8 Dapil):
Dapil NTB 1 Kota Mataram dengan jumlah kursi 5.
Dapil NTB 2 Lombok Barat dan KLU dengan jumlah kursi 12.
Dapil NTB 3 Lombok Tengah A (Jonggat, Pujut, Praya Barat, Praya Timur, Pringgarata, Praya Barat Daya) dengan jumlah kursi 6.
Dapil NTB 4 Lombok Tengah B (Praya, Praya Tengah, Janapria, Kopang, Batukliang, Batukliang Utara) dengan jumlah kursi 7.
Dapil NTB 5 Lombok Timur A (Keruak, Sakra, Terara, Sikur, Montong Gading, Sakra Timur, Sakra Barat, Jerowaru) dengan jumlah kursi 6.
Dapil NTB 6 Lombok Timur B (Masbagik, Sukamulia, Selong, Pringgabaya, Aikmel, Sambelia, Pringgasela, Suralaga, Wanasaba, Sembalun, Suwela, Labuhan Haji, Lenek) dengan jumlah kursi 10.
Dapil NTB 7 Sumbawa Barat dan Sumbawa dengan jumlah kursi 8.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.