Pemilu 2024

Daftar Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD NTB Jelang Pemilu 2024

Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pileg DPRD NTB pada Pemilu 2024 sebagai berikut.

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
Daftar Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD NTB Jelang Pemilu 2024 - Ilustrasi Pemilu. 

Adapun Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pileg DPRD NTB pada Pemilu 2024 sebagai berikut.

Baca juga: Ribuan Kepala Desa Minta Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Desak DPR RI Revisi UU Desa

Rancangan 1 (8 Dapil):

Dapil NTB 1 Kota Mataram dengan jumlah kursi 5.

Dapil NTB 2 Lombok Barat dan KLU dengan jumlah kursi 12.

Dapil NTB 3 Lombok Tengah A (Jonggat, Pujut, Praya Barat, Praya Timur, Pringgarata, Praya Barat Daya) dengan jumlah kursi 6.

Dapil NTB 4 Lombok Tengah B (Praya, Praya Tengah, Janapria, Kopang, Batukliang, Batukliang Utara) dengan jumlah kursi 7.

Dapil NTB 5 Lombok Timur A (Keruak, Sakra, Terara, Sikur, Montong Gading, Sakra Timur, Sakra Barat, Jerowaru) dengan jumlah kursi 6.

Dapil NTB 6 Lombok Timur B (Masbagik, Sukamulia, Selong, Pringgabaya, Aikmel, Sambelia, Pringgasela, Suralaga, Wanasaba, Sembalun, Suwela, Labuhan Haji, Lenek) dengan jumlah kursi 10.

Dapil NTB 7 Sumbawa Barat dan Sumbawa dengan jumlah kursi 8.

Dapil NTB 8 Dompu, Bima, dan Kota Bima dengan jumlah kursi 11.

Catatan:

● Terdapat perubahan alokasi kursi yaitu:
a. Dapil NTB 3 atau Lombok Timur A pada pemilu 2019 yaitu 9 kursi menjadi 10 kursi.
b. Dapil NTB 8 atau Lombok Tengah B pada pemilu 2019 yaitu 7 kursi menjado 6 kursi.

● Terpenuhi 7 prinsip penataan dapil dan alokasi kursi

● Diusulkan perubahan nama dapil dari dapil pemilu 2019

● Angka disparitas kursi adalah 7 (kursi terendah 5 dan tertinggi 12).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved