Pemilu 2024
Daftar Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD NTB Jelang Pemilu 2024
Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pileg DPRD NTB pada Pemilu 2024 sebagai berikut.
Adapun Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pileg DPRD NTB pada Pemilu 2024 sebagai berikut.
Baca juga: Ribuan Kepala Desa Minta Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Desak DPR RI Revisi UU Desa
Rancangan 1 (8 Dapil):
Dapil NTB 1 Kota Mataram dengan jumlah kursi 5.
Dapil NTB 2 Lombok Barat dan KLU dengan jumlah kursi 12.
Dapil NTB 3 Lombok Tengah A (Jonggat, Pujut, Praya Barat, Praya Timur, Pringgarata, Praya Barat Daya) dengan jumlah kursi 6.
Dapil NTB 4 Lombok Tengah B (Praya, Praya Tengah, Janapria, Kopang, Batukliang, Batukliang Utara) dengan jumlah kursi 7.
Dapil NTB 5 Lombok Timur A (Keruak, Sakra, Terara, Sikur, Montong Gading, Sakra Timur, Sakra Barat, Jerowaru) dengan jumlah kursi 6.
Dapil NTB 6 Lombok Timur B (Masbagik, Sukamulia, Selong, Pringgabaya, Aikmel, Sambelia, Pringgasela, Suralaga, Wanasaba, Sembalun, Suwela, Labuhan Haji, Lenek) dengan jumlah kursi 10.
Dapil NTB 7 Sumbawa Barat dan Sumbawa dengan jumlah kursi 8.
Dapil NTB 8 Dompu, Bima, dan Kota Bima dengan jumlah kursi 11.
Catatan:
● Terdapat perubahan alokasi kursi yaitu:
a. Dapil NTB 3 atau Lombok Timur A pada pemilu 2019 yaitu 9 kursi menjadi 10 kursi.
b. Dapil NTB 8 atau Lombok Tengah B pada pemilu 2019 yaitu 7 kursi menjado 6 kursi.
● Terpenuhi 7 prinsip penataan dapil dan alokasi kursi
● Diusulkan perubahan nama dapil dari dapil pemilu 2019
● Angka disparitas kursi adalah 7 (kursi terendah 5 dan tertinggi 12).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.