Pemilu 2024
3.498 PPS Terpilih untuk Pemilu 2024 Diumumkan, KPU NTB Ingatkan Jaga Integritas!
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan hasil seleksi badan adhoc untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan hasil seleksi badan adhoc untuk tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
Untuk Provinsi NTB, total kuota anggota PPS sebanyak 3.498 dengan rincian masing-masing orang per-desa.
Hal itu beradasarkan data jumlah desa sebanyak 1.166 yang tersebar di 117 kecamatan/kelurahan.
Hingga Sabtu (20/1/2023), tercatat baru 7 kabupaten/kota di NTB melakukan pengumuman.
Sementara tiga sisanya yakni Kabupaten Lombok Timur, Sumbawa, dan Kabupaten Bima belum melakukan pengumuman lantaran ada masa perpanjangan.
"Untuk PPS, yang jelas sudah ada 7 kabupaten/kota yang diumumkan, kemudian 3 belum karena mengalami perpanjangan. Semalam mereka baru terakhir wawancara, pengumumannya menyusul di antara tanggal 21 sampai 23 ini," kata anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU NTB Agus Hilman, Sabtu (21/1/2023).
Baca juga: Jelang Hari Terakhir, 9 Bakal Calon DPD RI Dapil NTB Terancam Gugur
Pria kelahiran Kota Mataram itu menuturkan, pelantikan 3.498 anggota PPS itu akan dilaksanakan serentak pada 24 Januari 2023.
Kemudian dua hari setelahnya atau pada 26 Januari 2023, anggota PPS yang telah dilantik akan langsung melakukan rekrutmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
"Kita sekarang masih menyusun jumlah TPS, potensinya bisa kurang lebih 17.000-an, tapi masih belum fix, kita sedang susun sebagai dasar penentuan jumlah pantarlih," bebernya.
Lebih jauh, Agus Hilman menyebut, keberadaan badan adhoc di tingkat PPS amatlah vital dalam pelaksanaan pemilu.
Karenanya, ia berpesan kepada anggota PPS yang terpilih senantiasa tetap menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja.
Hal itu menurutnya sebagai modal awal guna menekan terjadinya praktik yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan amanat undang-undang.
"Keberadaan badan adhoc di tingkat PPS ini sangat penting ya. Menjaga integritas dan profesionalitas," katanya.
Hampir semua gugatan baik Bawaslu maupun MK itu hampir seluruhnya karena produk atau hasil kerja di badan adhoc.
"Baik rekapitulasi di tingkat kecamatan, di tingkat TPS. Itu semua pintu masuk persoalan," ujarnya.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.