Kadis DPMD Lombok Tengah Minta Kades dan Warga Desa Prako Ikuti Aturan Soal Perangkat Desa

Warga dan aparat Desa Persiapan Prako Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah menaati aturan pengangkatan perangkat desa.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah Zaenal Mustakim 

"Kemarin juga sempat demo besar-besaran, kemudian ribut di kecamatan dan dimediasi oleh DPDM. DPMD tegas mengatakan bahwa yang tiga inilah yang diangkat dulu," imbuhnya.

Dalam kacamatanya, Doyan sejatinya melihat ada sejumlah alasan yang membuat penjabat kepala desa persiapan prako berani mengambil kebijakan menyalahi aturan tersebut.

Pertama, pihaknya menilai ada tekanan.

"Patut diduga ada beberapa tekanan dari orang-orang yang ingin jadi perangkat, karena ada hal yang penjabat kepala desa ini takutkan akan dibuka," jelasnya.

"Kemudian saya duga ada janji atau kesepatakan untuk mengakomodir kelompok masyarakat tertentu untuk menjadi perangkat desa, dan juga Seven ini cukup tahu rahasia desa," bebernya.

Lebih jauh, Doyan mengaku, pengangkatan lima perangkat desa yang saat inu bertugas, ada yang menyalahi aturan. Sebab tidak memenuhi syarat adminsitratif.

"Tiga orang yang diangkat baru inipun jika dipansel, dugaan saya tidak memenuhi persyaratan administratif, karena ada yang sudah melewati batas usia minimal. Banyak hal yang dilanggar," kata Doyan.

Lebih jauh, Doyan mengaku sikap protes yang dirinya layangkan tak semata-mata untuk kepentingan keluarganya.

Melainkan, dirinya ingin agar desa yang baru akan mulai tumbuh, harus dibangun dengan tata cara dan mekanisme yang sesuai dengan aturan (Undang-Undang).

Dirinya tak ingin, roda pememerintahan di desa yang baru seumur jagung itu dijalankan dengan asal-asalan.

Dirinya pun ingin menjaga agar oknum-oknum yang bermain dalam keputusan yang diambil nantinya tidak mendapatkan teguran dan terseret kasus hukum.

Lebih jauh, Doyan mengaku telah menunjuk kuasa hukum untuk menindaklanjuti kasus ini.

"Saya mau Seven diakomodir, tegakkan aturan yang ada. Sebab jika tidak, ini bisa jadi contoh dan legasi yang buruk ke depan, karena ini desa baru, mari kita semai bersama sesuai dengan juklak junis yang ada," tukasnya.

"Kalaupun di SK baru nanti tidak diakomodir, kami akan gugat ke kejaksaan," sambung Doyan.

Terpisah, Penjabat Kepala Desa Persiapan Prako H Satarudin memberikan tanggapan atas polemik yang muncul.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved