Bolehkah Bakal Caleg Pasang Baliho di Luar Masa Kampanye? KPU dan Bawaslu Beda Pendapat
Para bakal Caleg Pemilu 2024 harus mematuhi aturan mengenai sosialiasi dan kampanye
Editor:
Wahyu Widiyantoro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Pimpinan 17 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh berfoto bersama usai penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Para bakal Caleg Pemilu 2024 harus mematuhi aturan mengenai sosialiasi dan kampanye.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
KPU Tegaskan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres Dirahasiakan Sesuai UU, Bukan Lindungi Jokowi-Gibran |
![]() |
---|
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Bekas Mobil Operasional Bawaslu NTB |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Penggelapan Mobil, Polresta Mataram Agendakan Ulang Pemanggilan Ketua Bawaslu NTB, |
![]() |
---|
Polresta Mataram Buru Adik Oknum Pegawai Bawaslu NTB Diduga Gelapkan Mobil Operasional 2024 |
![]() |
---|
Pasca Pemilu, Bawaslu Kota Mataram Gelar Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.