Polda NTB Timang Penangguhan Penahanan Aktivis Tersangka Kasus ITE Fihiruddin

Kuasa hukum Fihiruddin sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan dasar Pasal 22 Juncto Pasal 31 Ayat 1 KUHP

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Tersangka kasus UU ITE Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Logis, Fihiruddin saat menuju ruang tahanan Direktorat Tahti Polda NTB akibat kasus UU ITE, pada Jumat (6/1/2023) malam. Kuasa hukum Fihiruddin sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan dengan dasar Pasal 22 Juncto Pasal 31 Ayat 1 KUHP namun permohonan itu ditolak. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - MATARAM - Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Logis, Fihiruddin mendekam di rutan Polda NTB, sejak Jumat (6/1/2023) malam.

Usai penahanan, tersangka kasus UU ITE ini mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan hasil pertimbangan penyidik atas permohonan tersebut.

“Masih berproses di penyidik sebagai bahan pertimbangan, nanti penyidik yang akan memutuskannya,” ungkap Artanto, Selasa (17/1/2023).

Artanto juga menuturkan, pihak penyidik sedang berkonsentrasi dipemberkasan kasus.

“Alasan penyidik intinya untuk mempercepat prosesnya dan semua berjalan normal,” tukas Artanto.

Baca juga: Tim Hukum Bantah DPRD NTB Tak Membuka Pintu Maaf untuk Fihiruddin

Kuasa hukum Fihir sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Senin (9/1/2023) dengan dasar Pasal 22 Juncto Pasal 31 Ayat 1 KUHP.

Dalam permohonan tersebut, Fihir disebut bersedia tetap taat dan patuh terhadap setiap tahapan proses pemeriksaan.

Artanto mengatakan, penanganan kasus ini belum mengarah ke penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ).

“Belum ada petunjuk untuk RJ, penyidik masih melakukan pemberkasan,” tandas Artanto.

Fihiruddin terjerat UU ITE yang dilaporkan Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda.

Hal itu berkaitan dengan pernyataan Fihir yang menyebut tiga anggota DPRD NTB terciduk menggunakan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta.

Namun tiga anggota itu bebas setelah ditebus uang Rp 150 juta per orang.

Sebelum dilaporkan ke polisi atas pernyataannya itu, tersangka Fihir sudah disomasi DPRD NTB dengan jangka waktu 2 x 24 jam namun tetap bersikukuh dengan keteranganya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved