Pemilu 2024

9 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil NTB Belum Penuhi Syarat Dukungan

KPU NTB meminta bakan calon untuk melengkapi dukungan melalui aplikasi Silon

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota DPD RI dapil NTB, Minggu (15/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melaksanakan Rapat Pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI dapil NTB, Minggu (15/1/2023).

Dalam rapat pleno ini, menghasilkan keputusan verifikasi bahwa terdapat 9 bakal calon anggota DPD RI Dapil NTB yang belum memenuhi syarat dukungan.

Rapat Pleno dilaksanakan pada pukul 20.00 WITA hingga dini hari pukul 23.59 WITA.

Rapat pleno sempat di skors pada pukul 17.00 WITA karena masih menunggu di uploadnya Berita Acara dari Kabupaten/Kota.

Rapat Pleno tersebut dihadiri Ketua KPU NTB Suhardi Soud, Anggota, Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi NTB, Penghubung Bakal Calon Anggota DPD RI dan Bawaslu Provinsi NTB. Turut hadir secara Daring sepuluh KPU Kabupaten/Kota se NTB.

Baca juga: Inkumben DPD RI Dapil NTB Diprediksi Bakal Disingkirkan Para Pendatang Baru di Pemilu 2024

Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota DPD RI pada dapil NTB diperoleh hasil, dari 24 Bakal Calon Anggota DPD RI dapil NTB, 9 Bakal Calon berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan 15 Bakal Calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Empat petahana DPD RI dapil NTB dinyatakan memenuhi syarat.

Suhardi mengatakan, seluruh bakal calon dapat memperbaiki dukungan jika dukungan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

KPU NTB meminta bakan calon untuk melengkapi dukungan melalui aplikasi Silon.

"Silahkan para bakal calon memperbaiki dan menambah dukungan sebanyak-banyaknya", tegas Suhardi.

Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu dijadwalkan sejak Senin, 16 jan s.d Minggu 22 Januari 2023.

Sementara itu Bawaslu Provinsi NTB yg diwakili Komisioner Syaefuddin dan Hasan Basri meminta kepada seluruh bakal calon untuk lebih memperhatikan aplikasi Silon.

"Menurut Bawaslu Provinsi NTB hanya melalui aplikasi Silon, bakal Calon punya kewenangan penuh menambah dan memperbaiki dukungan. Oleh karena itu, seluruh penghubung untuk harus cermat melihat analisa Silon," tambah Syaefuddin.

Daftar bakal calon anggota DPD RI Dapil NTB yang dinyatakan belum memenuhi syarat:

1. Achmad Turmudzi dengan total dukungan 2033 tersebar di 5 kabupaten/kota. Jumlah dukungan memenuhi syarat 937, jumlah dukungan belum memenuhi syarat 862, dan jumlah dukungan tidak memenuhi syarat 234.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved