Terpidana Korupsi Benih Jagung NTB Rp7,8 Miliar Aryanto Prametu Dieksekusi ke Lapas Mataram

Direktur PT Sinta Agro Mandiri ini dieksekusi ke Lapas Mataram, Minggu (15/1/2023) sekira pukul 09.30 Wita

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Kejati NTB
Jaksa Kejati NTB mengeksekusi putusan kasasi MA terhadap terpidana Aryanto Prametu dalam perkara korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017, Minggu (15/1/2023). Direktur PT Sinta Agro Mandiri ini dieksekusi ke Lapas Mataram. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejati NTB melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 Aryanto Prametu.

Direktur PT Sinta Agro Mandiri ini dieksekusi ke Lapas Mataram, Minggu (15/1/2023) sekira pukul 09.30 Wita.

"Aryanto Prametu diamankan dari rumah pribadinya," ucap Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.

Aryanto, sambung Efrien, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017.

Putusan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum.

Baca juga: Rekanan Pengadaan Benih Jagung di NTB Dihukum Penjara 8 Tahun, Terbukti Korupsi Rp8,13 Miliar

Selanjutnya menjatuhkan hukuman terhadap Aryanto dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp juta subsidiair 3 bulan kurungan.

Selain itu juga majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan pidana tambahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,87 miliar.

"Apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda yang bersangkutan untuk disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta apabila tidak ada harta benda yang mencukupi untuk mrmbayar uang pengganti maka dipenjara selama 1 tahun," beber Efrien.

Hukuman pidana ini berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Aryanto terbukti bersalah berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved