Terpidana Korupsi Benih Jagung NTB Rp7,8 Miliar Aryanto Prametu Dieksekusi ke Lapas Mataram
Direktur PT Sinta Agro Mandiri ini dieksekusi ke Lapas Mataram, Minggu (15/1/2023) sekira pukul 09.30 Wita
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejati NTB melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 Aryanto Prametu.
Direktur PT Sinta Agro Mandiri ini dieksekusi ke Lapas Mataram, Minggu (15/1/2023) sekira pukul 09.30 Wita.
"Aryanto Prametu diamankan dari rumah pribadinya," ucap Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.
Aryanto, sambung Efrien, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017.
Putusan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum.
Baca juga: Rekanan Pengadaan Benih Jagung di NTB Dihukum Penjara 8 Tahun, Terbukti Korupsi Rp8,13 Miliar
Selanjutnya menjatuhkan hukuman terhadap Aryanto dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp juta subsidiair 3 bulan kurungan.
Selain itu juga majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan pidana tambahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,87 miliar.
"Apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda yang bersangkutan untuk disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta apabila tidak ada harta benda yang mencukupi untuk mrmbayar uang pengganti maka dipenjara selama 1 tahun," beber Efrien.
Hukuman pidana ini berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Aryanto terbukti bersalah berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
(*)
Pemprov NTB Tepis Isu Mundurnya Lalu Rudy Terkait Kasus Hukum |
![]() |
---|
2 Anggota DPRD NTB Irit Bicara Usai Diperiksa Jaksa Soal Dana Pokir |
![]() |
---|
Kejati Buka Peluang Kasus Pengadaan Chromebook di NTB Diambil Alih Kejagung |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD NTB Kembalikan Uang Pokir ke Kejati NTB |
![]() |
---|
Kajati NTB Lantik Asisten hingga Kajari, Janji Penanganan Kasus Korupsi Makin Gegas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.