Rekanan Pengadaan Benih Jagung di NTB Dihukum Penjara 8 Tahun, Terbukti Korupsi Rp8,13 Miliar

Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubby terbukti korupsi Rp8,13 miliar.

TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro
Direktur PT WBS Lalu Ikhwanul Hubby mengikuti sidang pembacaan putusan perkara korupsi pengadaan benih jagung 2017 Senin (10/1/2022) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubby terbukti korupsi Rp8,13 miliar.

Korupsi ini terkait proyek pengadaan benih jagung di NTB tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp31,76 miliar.

PT WBS mengadakan benih jagung untuk disalurkan ke seluruh NTB dengan jumlah 849,99 ton.

Ketua majelis hakim Catur Bayu Sulistyo membacakan putusan terhadap Hubby dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (10/1/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby dengan penjara selama 8 tahun,” kata Catur.

Selanjutnya menjatuhkan pidana denda sebesar Rp400 juta yang apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Hakim menetapkan Hubby untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,13 miliar menurut perhitungan hakim sendiri.

Baca juga: 4.529 Tiket MotoGP Terjual, Mulai 11 Januari Tiket Bisa Dibeli di Indomaret dan Alfamart

Perhitungan kerugian negara ini berbeda dengan audit BPKP Perwakilan NTB yang menyatakan kerugiannya Rp11,3 miliar.

Sementara Hubby sebelumnya sudah menitipkan pengganti kerugian negara Rp3 miliar.

Sehingga hakim menyatakan Hubby untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp5,13 miliar.

“Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Catur.

Hubby sebelumnya dituntut dengan penjara selama 10 tahun, denda Rp600 juta subsider 4 bulan kuraungan, dan uang pengganti kerugian negara Rp8,87 miliar subsider 5 tahun penjara.

PT WBS mendapat penunjukkan langsung dari mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Husnul Fauzi untuk pengadaan 849,9 ton benih jagung untuk lahan seluas 56.666 hektare.

Baca juga: Korupsi Benih Jagung Rp15,43 Miliar di NTB, Direktur PT Sinta Agro Mandiri Divonis 8 Tahun Penjara

Baca juga: Jelang MotoGP, Pintu Masuk Kota Mataram Segera Dipercantik

Ikhwan memenuhi syarat karena menyusun penawaran berdasarkan harga perkiraan sendiri yang yang sudah dibocorkan pejabat pembuat komitmen Ida Wayan Wikanaya sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved