Rekanan Pengadaan Benih Jagung di NTB Dihukum Penjara 8 Tahun, Terbukti Korupsi Rp8,13 Miliar

Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubby terbukti korupsi Rp8,13 miliar.

TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro
Direktur PT WBS Lalu Ikhwanul Hubby mengikuti sidang pembacaan putusan perkara korupsi pengadaan benih jagung 2017 Senin (10/1/2022) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.  

PT WBS lalu mendapatkan kontrak Rp31,76 miliar untuk pengadaan benih jagung hibrida umum 2, Balitbang, dan Komposit dengan persyaratan teknis tertentu.

Benih jagung ini lalu dipesan kepada 9 perusahaan produsen benih kemudian disalurkan kepada kelompok tani.

Tetapi pada saat penyaluran, pemeriksaan terhadap benih jagung itu hanya visual tanpa pengujian spesifikasi teknis.

Benih jagung tersebut ternyata ada yang tidak memiliki sertifikat. Namun, proyek pun tetap dinyatakan selesai 100 persen.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved