Terobsesi Jual Organ, 2 Remaja di Makassar Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun, Rumah Digeruduk Massa

Kedua pelaku nekat menculik dan membunuh korban karena terobsesi dengan situs jual beli organ tubuh manusia yang menawarkan harga mahal.

Editor: Irsan Yamananda
Dok Polisi via TribunTimur
Kolase foto dua pelaku penculikan anak bernama Dewa dan saat korban dijemput pria misterius dan saat mayatnya ditemukan terbungkus dengan kondisi kaki terikat di Kawasan Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Maros, Senin (9/1/2023) malam. 

"Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku yang masih pelajar itu mengakui bahwa mereka tergiur oleh harga penjualan organ tubuh manusia. Mereka melihat di Google searching," ungkapnya.

Setelah berhasil mengajak korban ke rumah pelaku AD, MFS diminta menunggu sambil menonton di laptop.

Saat itulah, pelaku membunuh MFS dengan mencekik dari belakang, membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak 5 kali hingga meninggal.

"Setelah korban dipastikan tewas, pelaku lalu mengikat kaki dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna hitam. Karena tak tahu harus berbuat apa, pelaku lalu membuang mayat korban ke Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-Nipa, Moncongleo, Kabupaten Maros," katanya seperti dikutip dari Kompas.

Ratusan warga yang geram dengan perbuatan dua pelaku MF dan AD, mereka mendatangi dan merusak rumah milik pelaku.

Rumah 0rangtua tersangka AD di Jalan Batua Raya berlantai 2 dibongkar warga. Tidak ada satu pun keluarga AD diduga sudah meninggalkan rumah karena takut amukan massa.

Setelah membongkar rumah pelaku AD, massa kemudian menuju ke rumah MF di Jl Borong Raya.

Rumah MF berdiam di lahan milik Kodam XIV Hasanuddin ini terbuat dari bahan kayu juga ikut dirusak massa.

Di tempat ini juga, keluarga MF sudah mengungsi lebih dulu setelah kejadian tersebut karena takut amukan keluarga korban.

Saat ini, kedua pelaku AD dan MF sudah ditetapkan tersangka, dengan dikenakan pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Budhi Haryanto kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

"Dua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan UU Perlindungan Anak. Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah. Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup. Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya," tegasnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Ciri 3 Orang yang Nyaris Culik Bocah di Surabaya: Ada yang Beruban, Logat Jawa Timuran

Keluarga Korban: Nyawa Harus Dibayar Nyawa!

Ayah MFS alias Dewa (11), Kamrin (38) meminta semua pelaku yang terlibat penculikan dan pembunuhan anaknya agar ditangkap semua.

"Informasinya terakhir saya dapat baru satu pelaku, tapi ada kabar lagi sudah dua. Saya minta semua pelaku (terlibat) ditangkap semua," kata Kamrin dikonfirmasi tribun, Selasa (10/11/2023) siang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved