Berita Lombok
Suami Bunuh Istri di Lombok Tengah, Adik dan Mertua Terlibat dan Buat Skenario Korban Bunuh Diri
Seorang suami di Kabupaten Lombok Tengah tega menghabisi nyawa istrinya bersama adik dan mertuanya. Hal ini gara-gara persoalan sepele.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Lantan, Batukliang Utara, Lombok Tengah terungkap.
Penemuan mayat FS 19 tahun asal desa setempat awalnya dicurigai gantung diri, namun setelah dilakukan autopsi, tim Inafis Polres Lombok Tengah menemukan sejumlah kejanggalan.
Beberapa kejanggalan diantaranya, kaki korban yang menyentuh lantai dan jeratan di leher yang rendah.
Selain itu, petugas menemukan luka memar dibagian leher serta memar dibagian kepala.
"Jadi kalau motifnya terduga pelaku ini kesal terhadap istrinya (korban) lantaran tidak mau patuh. Sehingga MR (20) mengajak orangtuanya inisial S (45) tahun dan kakaknya inisial S (21) membunuh korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Terungkap Motif Suami di Lombok Tengah Bunuh Istri dengan Bersekongkol Bareng Ibu Mertua dan Ipar
Terduga MR sebelumnya membunuh dengan memukul korban hingga jatuh.
"Setelah itu korban dicekek, kemudian meminta bantuan dari kakak pelaku dan ibunya," beber Kasat Reskrim Iptu Redho Rizky.
Lebih lanjut, pelaku meminta bantuan kakak dan ibunya lantaran korban yang sempat melawan.
Akibatnya, kaki korban diikat oleh tiga orang pelaku, kemudian diambil tali untuk mencekik leher korban.
Kejadian tersebut kemudian terungkap kurang dari 1x24 jam oleh tim Reskrim Polres Lombok Tengah.
"Pada saat sudah meninggal, korban diskenariokan gantung diri dengan tali nilon yang sudah disiapkan dan diapaki untuk mencekik leher korban," jelas Kasat Reskrim.
Kini tiga orang terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tiga pelaku disangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
"Kami juga sudah amankan barang bukti berupa tali nilon, HP dan dengklek kayu yang dipakai pelaku melancarkan aksinya," pungkas Kasat Reskrim.
(*)
Lindungi Pekerja, Pemkab Lombok Timur Wajibkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Semua Sektor |
![]() |
---|
Lombok Tengah Masuk Zona Hijau Kepatuhan Pelayanan Publik dengan Skor 91,96 |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Lale Syifa Kembali Serahkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Bencana di Lombok |
![]() |
---|
Unik Polres Lombok Tengah Tegur Pelanggar Lalu Lintas dengan Baca Quran |
![]() |
---|
Krisis Air Bersih di Desa Bilelando Lombok Tengah, Warga Hanya Andalkan Air Galon dan Bantuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.