Berita Lombok Tengah

Terungkap Motif Suami di Lombok Tengah Bunuh Istri dengan Bersekongkol Bareng Ibu Mertua dan Ipar

Adapun motif pembunuhan di Lombok Tengah dengan modus seolah gantung diri ini bermula dari sikap korban yang tidak pernah memperdulikan suaminya

DOK. POLRES LOMBOK TENGAH
Suami, mertua, dan ipar tersangka pembunuhan berencana dihadirkan dalam konferensi pers Polres Lombok Tengah, Rabu (4/1/2023). Adapun motif pembunuhan di Lombok Tengah dengan modus seolah gantung diri ini bermula dari sikap korban yang tidak pernah memperdulikan suaminya. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com Lalu M Gitan Prahana

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Terungkap motif pembunuhan berencana MR (20), seorang pria asal Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah membunuh istrinya sendiri, FS (19).

Kematian wanita yang ditemukan tewas tergantung di kamar itu akibat pembunuhan berencana sang suami yang bersekongkol dengan mertua dan iparnya.

Polres Lombok Tengah mendapati bahwa FS dibunuh oleh suaminya sendiri berinisial MR (20) bersama pria inisial S (28) kakak ipar korban, dan inisial IS (46) mertua korban.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizki Pratama mengatakan saat ini pihaknya telah menetapkan ketiga orang pelaku sebagai tersangka.

Pihaknya mengungkapkan FS pertama kali ditemukan oleh adik iparnya yang baru saja pulang sekolah sekitar pukul 11.30 WITA dengan kondisi leher terikat dengan tali di depan pintu rumahnya.

Baca juga: IRT di Lombok Tengah Ditemukan Tewas Tergantung Ternyata Korban Pembunuhan Berencana Sang Suami

"Tempatnya di rumah pelaku telah ditemukan seorang perempuan dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi tergantung dengan tali nilon di pintu kamar," ujar Iptu Redho Rizki.

Mengetahui hal itu, pihaknya langsung melakukan oleh TKP dengan didampingi oleh pihak Puskesmas Tanak Beak.

"Pada saat itu kami menemukan kejanggalan, yaitu pada saat itu korban pada posisi tergantung kakinya menyentuh lantai dan posisi lehernya yang digantung sangat rendah," jelasnya.

Setelah itu, jenazah korban langsung dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan awal. Setelah itu, lalu dilakukan otopsi ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Pada saat pendalaman dilakukan, suami korban mengaku bahwa ia telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya yang dibantu oleh kakaknya dengan cara dipukul, dicekik kemudian baru digantung.

"Penyidik mendapatkan keterangan bahwa MR di bantu oleh kakak kandungnya yang berinisial S dan ibu kandungnya insial IS," lanjutnya.

Adapun motif pembunuhan tersebut, bermula dari sikap korban yang tidak pernah memperdulikan suaminya.

"Jadi keterangan dari pelaku maupun kakak dan ibunya korban ini suka melawan dan tidak menuruti kemauan dari suaminya," sebutnya.

Sedangkan untuk ibu mertua korban ikut merencanakan seknario, dan berperan dalam mengambil tali nilon di dapurnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu dua unit HP, seutas tali nilon, dan dengklek kayu yang digunakan membuat skenario.

Atas kejadian itu, MR dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkas Redho.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved