Gubernur Papua Lukas Enembe Ditahan di Rutan KPK hingga 24 Januari 2023

Penangkapan dilakukan saat Lukas Enembe makan siang di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua sekitar pukul 11.00 WIT.

Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia ditahan di Rutan KPK selama 20 hari hingga 24 Januari 2023. 

Selain itu, Lukas Enembe turut diduga menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam kasus tersebut. KPK pun telah melakukan penahanan terhadap Rijatono Lakka selama 20 hari. Ia ditahan di Rutan KPK mulai 5 hingga 24 Januari 2023.

Tewas tertembak

Kericuhan terjadi di wilayah Bandara Sentani, Jayapura, setelah Gubernur Papua Lukas Enembe dibawa terbang ke Jakarta oleh KPK.

Sekelompok massa pendukung bertindak anarkistis setelah Lukas Enembe diamankan KPK karena kasus korupsi.

Gerombolan massa mencoba masuk ke area Base Ops Lanud Jayapura, sementara KPK sudah membawa terbang Lukas Enembe menggunakan pesawat carteran ke Manado, untuk dilanjutkan ke Jakarta.

Aksi anarkistis massa dengan mengancam menggunakan senjata tajam dan panah itu membuat aparat keamanan melepaskan tembakan peringatakan yang kemudian tetap tidak diacuhkan. Akibatnya, polisi melepaskan tembakan dan menyebabkan satu orang warga tewas.

"Iya betul ada satu korban meninggal dunia," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo.

Selain korban tewas, Benny mengonfirmasi ada dua orang lainnya terluka akibat terkena tembakan.

Menurut dia, saat ini jenazah masih berada di RSUD Yowari. Aparat keamanan masih berusaha berkomunikasi dengan keluarga korban agar tim dokter melakukan otopsi.

"Mau diotopsi tapi dari pihak keluarga masih belum mau," kata dia.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved