Berita Lombok Barat

Awal Tahun, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Sekotong, Amankan 7.82 Gram Sabu-sabu

Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus narkoba yang terjadi di Dusun Bawak Bagek, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong.

Penulis: Lalu M Gitan Prahana | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
DOK HUMAS POLRES LOMBOK BARAT
Awal Tahun, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Sekotong, Amankan 7.82 Gram Sabu-sabu - MH (27) saat diamankan oleh Satreskrim Polres Lombok Barat beserta BB diduga sabu seberat 7.82 gram. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com Lalu M Gitan Prahana

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Memasuki awal tahun 2023, Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus narkoba yang terjadi di Dusun Bawak Bagek, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Iptu Irvan Surahman mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku inisial MH (27) beserta barang bukti diduga sabu seberat 7.82 gram.

"Adapun pengungkapan kasus narkba ini berawal informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah di TKP sering menjadi tempat untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu," kata Iptu Irvan Surahman, Senin (9/1/2022).

Lalu berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang identitas dan ciri-ciri yang telah ada.

Baca juga: Kasus Narkoba di Lombok Barat Meningkat Selama Tahun 2022

"Selanjutnya kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan berhasil mengamankan MH," ungkap Kasat Resnarkoba.

"MH kami amankan sesuai dengan ciri dari target operasi, kemudian menghadirkan saksi umum guna menyaksikan proses penggeledahan,” lanjutnya.

Setelah itu, pihaknya lalu melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan rumahnya.

"Dari hasil penggeledahan, kami berhasil menemukan barang bukti  diduga sabu seberat 7.82 gram." kata Iptu Irvan Surahman.

Baca juga: Selama 2022, Polres Lombok Barat Ungkap 209 Kasus, Pencurian hingga Narkoba

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumalah barang bukti lain, berupa sebuah sedotan, dua buah kaca, sebuah gunting serta dua buah korek api.

"Kemudian sebuah alat hisap (bong) lengkap dengan pipet dan kaca, tiga buah handphone, serta sebuah dompet berwarna hitam yang berisi uang sejumlah Rp854 ribu," lanjut Iptu Irvan Surahman.

"MH dan Barang bukti kemudian langsung kami amankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat," tandasnya.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved