Berita Bima

Isi Taman Senilai Rp2 Miliar di Kantor Pemkot Bima: Pohon Ketapang Kencana Hingga Paving 3 Dimensi

Taman ini dibangun pada 2 sisi sayap kanan dan kiri Kantor Pemerintah Kota Bima

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Penampakan taman di halaman kantor Pemerintah Kota Bima senilai Rp2 miliar, Jumat (6/1/2023). proyek ini telah diselesaikan sesuai jadwal, yakni 31 Desember 2023. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Taman di halaman kantor Pemerintah Kota Bima yang menyedot anggaran Rp2 miliar telah tuntas dikerjakan.

Taman yang dibangun dengan sumber dana dari APBD Kota Bima ni tuntas dikerjakan pada 31 Desember 2022 lalu.

TribunLombok.com kemudian melihat, apa saja isi dari taman yang dirangkap dengan tempat parkir tersebut, Jumat (6/1/2023).

Taman ini dibangun pada 2 sisi sayap kanan dan kiri Kantor Pemerintah Kota Bima.

Baca juga: 5 Paket Proyek di Kota Bima Bernilai Miliaran Gagal Terlaksana, Penataan Taman hingga Pengadaan Alat

Pada area parkir, terlihat adanya paving 3 dimensi dengan warna warni bercorak serupa dengan motif tenun yang ada di dinding kantor Pemkot.

Kemudian ada rerumputan hijau, lampu taman dan pohon ketapang kencana.

Baik pada taman sisi sayap kanan dan kiri, komposisi ornamennya terlihat sama.

Menurut PPK proyek ini, Agus Musalim mengungkap, yang paling menyedot anggaran adalah pembuatan paving 3 dimensi.

Selain itu, pembatas taman dan juga pembelian pohon ketapang kencana, turut menjadi penyumbang ornamen mahalnya anggaran pembuatan taman.

"Alhamdulillah pekerjaan sudah rampung, sudah seratus persen tahapan pekerjaan terlaksana," ujar PPK Agus Musalim, Kamis (5/1/2023).

Agus menambahkan, meskipun taman sudah tuntas dikerjakan tapi pihak pelaksana tetap memiliki tugas dan kewajiban pemeliharaan taman.

"Sesuai tenggat pengerjaan sampai bulan Juni mendatang," sebutnya.

Dalam masa pemeliharaan, pihak pelaksana proyek memantau hasil pekerjaan dan menjaga agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan yang tidak diinginkan.

Pada tahap ini, penyedia menanggung biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan, yang disebabkan oleh kualitas yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di dalam kontrak.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved