Berita Viral

Sebut Medan Anti LGBT, Bobby Nasution Singgung Ajaran Agama, Komnas HAM Ingatkan Soal Diskriminasi

Bobby Nasution secara tegas menyebut Medan anti LGBT karena tak diajarkan di agama manapun, sementara itu Komnas HAM ingatkan soal diskriminasi.

Editor: Irsan Yamananda
Instagram
Kahiyang Ayu Siregar dan Bobby Nasution. Bobby Nasution secara tegas menyebut Medan anti LGBT karena tak diajarkan di agama manapun, sementara itu Komnas HAM ingatkan soal diskriminasi. 

Penolakan Bobby soal LGBT di Medan itu didukung oleh Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin Sagala.

Ia mengaku, beberapa kali menerima laporan dari warga yang resah dengan kemunculan LGBT di Kota Medan.

Dikatakannya, dari laporan yang ia terima, kelompok itu banyak ditemui di taman yang berada di Jalan Gajah Mada, Kota Medan.

"Saya belum melihat secara langsung tapi saya sudah menerima laporan dari masyarakat."

"Bahwa di Kota Medan sudah banyak yang melakukan kegiatan LGBT ini," terang Rajuddin melalui sambungan telepon kepada Tribun-Medan.com, Senin.

Masih kata Rajuddin, pasangan sesama jenis itu muncul saat malam hari.

Ada yang bergandengan tangan, hingga laki-laki yang terlihat gemulai dijemput sesama laki-laki menggunakan mobil.

"Saya terima laporan itu si laki-laki menjemput temannya yang laki-laki yang terlihat gemulai di Taman Gajah Mada menggunakan mobil," ungkapnya.

Atas dasar tersebut, Rajuddin mendukung penuh pernyataan Bobby Nasution yang menolak keras LGBT di Kota Medan.

"Ucapan Pak Wali mengenai LGBT di malam tahun baru itu, kita mendukung penuh."

"Karena beliau sudah menginformasikan secara resmi atas nama Pemko, dan Kota Medan menolak LGBT," tegasnya.

Komnas HAM Ingatkan Soal Diskriminasi

Terkait pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang mengatakan kota di Sumatera Utara itu anti kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan tidak boleh ada diskriminasi terhadap warga negara.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa BEM NTB Raya Lakukan Demonstrasi Antisipasi Penyebaran LGBT di Indonesia

Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas HAM Anis Hidayah menerangkan, dalam Pasal 27 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah dijabarkan bahwa setiap warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.

"Artinya tidak boleh ada diskriminasi yang itu diberlakukan kepada warga negara, baik itu berdasarkan ras, suku, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, usia, dan lain sebagainya," jelas Anis kepada KOMPAS.TV, Senin (2/1/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved