Tegas, Presiden Rusia Vladimir Putin Sahkan Undang-Undang yang Melarang Propaganda LGBT
Presiden Rusia Vladimir Putin meneken undang-undang yang melarang propaganda kaum LGBT atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender di Rusia.
TRIBUNLOMBOK.COM - Presiden Rusia Vladimir Putin meneken undang-undang yang melarang propaganda LGBT atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender di Rusia.
Rusia secara tegas melarang ekspresi publik atas identitas kaum LGBT di Rusia.
Dalam undang-undang baru tersebut, Pemerintah Rusia melarang semua pihak melakukan propaganda untuk mengajak hubungan seksual LGBT melalui media, iklan, film, dan mendia sosial.
Undang-undang tersebut disebut telah melalui pembahasan Duma, Parlemen Rusia dengan 397 suara berbanding 0 pada 24 November 2022 lalu.
Semua bentuk propaganda kaum LGBT dilarang keras di Rusia.
Baca juga: Singgung Deddy, Mahfud MD: LGBT Tidak atau Belum Dilarang oleh Hukum yang Disertai Ancaman Hukuman
Larangan juga berlaku terhadap segala informasi yang menyebabkan anak ingin mengubah jenis kelaminnya.
Rusia sendiri telah melarang kampanye hubungan seksual nontradisional di antara anak di bawah umur sejak 2013.
Orang Rusia yang melakukan propaganda hubungan sesama jenis akan ditangguhkan kegiatan bisnisnya, dan diusir dari negara tersebut bagi orang asing yang dinyatakan bersalah.
Kini, dengan undang-undang baru yang diteken Putin memperkuat larangan kampanye atau ajakan LGBT bagi orang dewasa.
Kebijakan dalam negeri Rusia ini disebut-sebut membuat hubungan Rusia dan Amerika Serikat semakin memanas.
Dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Moskow geram karena Amerika Serikat mengkritik RUU anti LGBT Rusia.
Menurut Moskow, kritikan AS tersebut sebagai campur tangan dalam urusan dalam negeri.
"Kami memperhatikan pernyataan banyak pejabat AS yang mengkritik RUU yang diadopsi oleh Duma Negara Federasi Rusia yang melarang penyebaran propaganda hubungan seksual non-tradisional, pedofilia atau informasi yang menyebabkan keinginan untuk mengubah jenis kelamin," kata kedutaan Rusia di Washington dilansir dari TASS.
"Kami menganggap pernyataan seperti itu sebagai campur tangan besar dalam urusan internal kami," kata kedutaan Rusia di Washington dilansir dari TASS.
Kedubes Rusia mengatakan RUU anti LGBT itu sebagai bukti negaranya bertekad melindungi norma-norma susila dan norma agama yang diyakini dan ditegakan oleh masyarakat yang beradab dan bermoral.