Berita Bima
Angka Perceraian di Pengadilan Agama Bima Tahun 2022 Menurun
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, 2022 mencetak angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bima menurun.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, 2022 mencetak angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bima menurun.
"Tingkat perceraian tahun ini menurun," ungkap Subahan, bagian informasi dan pengaduan PA Bima, Senin (2/1/2023).
Pada tahun 2021 angka perceraian yang ditangani PA Bima mencapai 2.064 kasus.
Tahun 2022, angka perceraian yang ditangani justru menurun ke angka 2.041 kasus.
Baca juga: Pengadilan Agama Selong Terima 1.277 Perkara hingga Detik Ini, Perceraian Urutan Teratas
Jika melihat para pihak yang mengajukan perceraian, dari 2.041 kasus tersebut didominasi cerai gugat.
Artinya, perkara cerai diajukan oleh pihak istri dengan jumlah kasus 1.643.
"Dari data yang ada, setiap tahun memang didominasi cerai gugat," kata Subahan.
Sedangkan untuk kasus cerai talak atau yang mengajukan cerai adalah suami, sebanyak 398 kasus.
Baca juga: Mata Olla Ramlan Sembab setelah Jalani Sidang Perdana Perceraian, Kuasa Hukum Sebut Mediasi Gagal
Menelisik alasan perceraian, rata-rata karena pertengkaran dan perselisihan sehingga istri mengajukan talak.
Ada juga penyebab lain, seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), istri atau suami yang meninggalkan rumah, poligami, kawin paksa, madat, hingga dilatarbelakangi persoalan ekonomi.
Lalu bagaimana dengan alasan perselingkuhan, zina dan murtad?
Menurut Subahan, alasan-alasan tersebut tidak ada yang muncul sama sekali.
"Murtad, zina dan cacat badan itu, ga ada. Rata-rata karena pertengkaran," pungkasnya.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.