Berita Lombok Utara

Oplos LPG 3 Kg ke Kaleng, Pengusaha Sewa Alat Camping di Lombok Utara Divonis 2 Bulan Penjara

Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 1 juta, subsider 2 bulan kurungan

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Sirtupillaili
Pendamping hukum dari BKBH Universitas Mataram Yan Mangandar. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa pengoplos elpiji 3 Kg ke botol kaleng dengan pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 1 juta, subsider 2 bulan kurungan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terdakwa Zikrul Mustakim alias Zik divonis bersalah melanggar ketentuan Omnibus Law Pasal 55, Pasal 40 UU 11 tahun 2022 tentang minyak dan gas (Migas).

Zik dipidana dengan penjara selama 2 bulan serta denda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan.

Terdakwa terbukti bersalah memindahkan gas dari tabung Elpiji 3 Kilogram subsidi ke kaleng gas portable bekas untuk dijadikan usaha.

Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dalam sidang yang digelar Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Tahun 2023, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina, Berlaku di Seluruh Indonesia

Majelis hakim yang diketuai Kelik Tumargo, dengan anggota I Wayan Sugiarta dan Mukhlasuddin, menyatakan Zik menyalahgunakan Elpiji bersubsidi.

Penasihat Hukum Zikrul, Yan Mangandar mengaku bersyukur kliennya diputus lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut Zik dengan pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 1 juta, subsider 2 bulan kurungan.

"Putusan ini telah mempertimbangkan itikad baik klien kami, karena dalam persidangan bersikap jujur," ucapnya dalam keterangan pers, Rabu (28/12/2022).

Berdasarkan hal itu, kliennya menerima putusan hakim sehingga tinggal menyelesaikan sisa penahanan sudah dijalani.

"Insya Allah klien kami akan bebas pada 6 Januari 2023 mendatang," ungkap Yan Mangandar.

Yan mengaku kliennya tetap diperlakukan baik di Lapas Mataram.

"Kami berharap kasus ini segera selesai, sehingga klien kami bisa segera melanjutkan usaha penyewaaan peralatan camping di Senaru, Lombok Utara," imbuhnya.

Yan berharap kasus ini menjadi pembelajaran dalam upaya penegakan hukum di bidang Migas.

Dia masih meyakini kliennya hanya korban kriminalisasi menggunakan UU Omnibus Law.

Baca juga: Kecanduan Sabu dan Judi, Pemuda Ini Mencuri 3 Tabung Gas Elpiji Pedagang Bakso

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved