Berita Lombok Utara

Oplos LPG 3 Kg ke Kaleng, Pengusaha Sewa Alat Camping di Lombok Utara Divonis 2 Bulan Penjara

Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 1 juta, subsider 2 bulan kurungan

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Sirtupillaili
Pendamping hukum dari BKBH Universitas Mataram Yan Mangandar. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa pengoplos elpiji 3 Kg ke botol kaleng dengan pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 1 juta, subsider 2 bulan kurungan. 

"Fakta persidangan, kepolisian memproses Zikrul hanya karena ada perintah Mabes Polri untuk menangani kasus Migas," beber Yan.

Yan lalu menyoroti sekaligus membandingkan kasus yang dialami kliennya dengan kasus-kasus besar lainnya.

Seperti penyelundupan BBM bersubsidi di SPBU Meninting, Lombok Barat dan kasus Kapal Tanker dengan muatan BBM 544.00 liter di Lombok Timur yang hingga kini belum tuntas.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved