Berita Lombok Utara
Oplos LPG 3 Kg ke Kaleng, Pengusaha Sewa Alat Camping di Lombok Utara Divonis 2 Bulan Penjara
Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 1 juta, subsider 2 bulan kurungan
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Sirtupillaili
Pendamping hukum dari BKBH Universitas Mataram Yan Mangandar. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa pengoplos elpiji 3 Kg ke botol kaleng dengan pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 1 juta, subsider 2 bulan kurungan.
"Fakta persidangan, kepolisian memproses Zikrul hanya karena ada perintah Mabes Polri untuk menangani kasus Migas," beber Yan.
Yan lalu menyoroti sekaligus membandingkan kasus yang dialami kliennya dengan kasus-kasus besar lainnya.
Seperti penyelundupan BBM bersubsidi di SPBU Meninting, Lombok Barat dan kasus Kapal Tanker dengan muatan BBM 544.00 liter di Lombok Timur yang hingga kini belum tuntas.
(*)