Berita Lombok Timur

Satpol PP Lombok Timur Musnahkan Ribuan Liter Miras Jelang Natal dan Tahun Baru

Bupati Lombok Timur H M Sukiman Azmy mengapresiasi capaian Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur memusnahkan sebanyak 4.111 liter minuman keras (Miras) di Hutan Rinjani Sekong yang turut dihadiri Bupati Sukiman Azmy. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur memusnahkan sebanyak 4.111 liter minuman keras (Miras) di Hutan Rinjani Sekong.

Miras ini hasil operasi patroli rutin Turjawali dan operasi Yustisi dari Maret sampai Desember 2022.

Pemusnahan ini bagian dari agenda jelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Kasat Pol PP Lombok Timur Slamet Alimin meski mengalami kendala, tapi operasi penertiban tetap menuai hasil.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras bersama Satpol PP, stake holder dan seluruh elemen masyarakat," Kata Slamet dikonfirmasi TribunLombok.com, Selasa, (20/12/2022).

Baca juga: Satpol PP Lombok Timur Komitmen Berantas Rokok Ilegal dari Agen Hingga Pedagang Eceran

Dia menerangkan, dalam melaksanakan tugas tentu banyak hal yang menjadi kendala yang membuat kegiatan oprasi yang dilakukan baik yang sifatnya rutin maupun khusus, salah satunya prasarana operasional.

Diakuinya selain mobil operasional yang memperihatinkan, Satpol PP juga kekurangan SDM untuk melakukan penyidikan.

"Tentu penambahan anggaran sangat kami butuhkan agar kami bisa lebih maksimal lagi," tuturnya.

Slamet mengungkapkan pihaknya masih kesulitan saat turun ke lapangan.

Seperti sering mendapatkan penolakan saat sedang melakukan razia Miras.

"Penolakan itu sering kami dapatkan, dengan alasan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur kadar alkohol pada miras," tutupnya.

Bupati Lombok Timur H M Sukiman Azmy mengapresiasi capaian Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya.

"Berapa banyak orang yang akan mendapatkan dampak dari Miras ini, mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang tua ikut menjadi korban," ucap Bupati saat menghadiri acara pemusnahan Miras tersebut.

Terkait penolakan saat sedang razia, lanjutnya, pemerintah daerah sudah mengajukan ke DPRD agar regulasi Miras diperkuat sehingga tidak terbentur dengan Undang-undang Cipta Kerja.

"Sampaikan pada mereka kalau keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, agar tidak ada lagi penolakan saat razia Miras, terutama di akhir tahun ini, segera siapkan personel dan ajukan anggaran ke Pemda agar pengamanan akhir tahun maksimal," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved