Berita NTB
Dewan Minta Dikbud NTB dan BKD Akomodir Nasib 507 Guru Honorer
Para guru honorer yang telah lulus Passing Grade (PG) itu mempertanyakan alasan pemerintah provinsi NTB mengabaikan mereka.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - 507 guru honorer di NTB terus berupaya mencari keadilan.
Mereka yang tergabung dalam Prioritas 1 (P1) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 dipertemukan dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB.
Pertemuan itu difasilitasi Komisi V berkolaborasi pula dengan komisi 1 DPRD NTB.
Para guru honorer yang telah lulus Passing Grade (PG) itu mempertanyakan alasan pemerintah provinsi NTB mengabaikan mereka.
Baca juga: DPRD Lombok Timur Beri Catatan Agar Raperda APBD 2023 Disetujui, Dari Utang hingga Guru Honorer
Hingga saat ini tuntutan mereka pun tetap tak berubah, meminta agar segera ditempatkan dan diterbitkan SK pengangkatan.
“Kami minta agar SK dapat diterbitkan,” tegas Ketua Forum P1 PPPK 2021 NTB I Putu Danny Pradhana, kemarin (15/12/2022).
NTB sendiri mendapat porsi yang cukup besar untuk PPPK yakni 3412 formasi. Tapi dari P1 yang baru terakomodir sebanyak 866 orang.
Selebihnya sebanyak 507 orang dari total 1.373 orang yang masuk dalam P1 statusnya belum jelas apakah diterima sebagai PPPK atau tidak.
Baca juga: 1.511 Guru Honorer di Lombok Tengah Berebut 742 Formasi PPPK 2022
Salah satu problem yang membuat para guru honorer itu terganjal yakni adanya PermenPAN RB yang mengatur keharusan guru honorer yang diangkat linier dengan ijazahnya.
Sementara banyak dari mereka Mata Pelajaran (Mapel) yang diampunya tidak linier dengan ijazahnya.
Padahal para guru honorer itu menyatakan kesiapannya juga untuk ikut seleksi PPPK lagi dengan catatan menjadi peserta prioritas.
Pihaknya juga menyinggung bagaimana relatif mudahnya mereka yang masuk P2, P3, bahkan P4 diangkat menjadi PPPK. Hanya melalui observasi Kepala Sekolah tanpa dites bisa menjadi PPPK.
Oleh karenanya mereka menolak regulasi yang baru pada tahun 2022 yang mengharuskan kelinieran antara ijazah dengan mata pelajaran yang diampu.
Mengingat mereka mengikuti tes di mana regulasi itu belum diberlakukan yakni pada tahun 2021.