Kematian Brigadir J
Laporkan Hakim Sidang Pembunuhan Brigadir J, Pihak Kuat Maruf: Sikap dan Perilakunya Langgar Etika
Kuat Maruf melaporkan hakim persidangan pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Kini, pihak Kuat Maruf mengungkapkan alasan pelaporan tersebut.
TRIBUNLOMBOK.COM - Langkah terdakwa pembunuhan Brigadir J atau Yosua, Kuat Maruf, tengah menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, pihak Kuat Maruf melaporkan para hakim dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan, membenarkan informasi mengenai pelaporan tersebut.
Menurutnya, laporan itu ditujukan pada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Pihak Kuat Maruf kemudian menjelaskan alasannya melaporkan para hakim.
Menurutnya, para hakim itu diduga melanggar kode etik.
"Dengan ini perkenan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara pidana dengan register 800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL," tulis aduan Irwan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/12).
Dugaan pelanggaran itu, lanjut pihak Kuat Maruf, tersiar secara luas melalui media.
"Sikap dan perilaku Hakim yang diduga melanggar etika sebagaimana yang telah diuraikan di atas, telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media," kata Irwan.
Adapun majelis hakim yang mengadili kasus pembunuhan Brigadir J itu antara lain Wahyu Iman Santoso selaku hakim ketua.
Setelah itu, ada Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.
Sementara itu, Juru Bicara KY Miko Ginting membenarkan adanya laporan dari tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf kepada majekis hakim PN Jakarta Selatan.
“Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial,” kata Miko kepada Kompas.com, Kamis pagi.
Sebelum mengambil tindakan lebih jauh, Miko menuturkan, KY bakal melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut terlebih dahulu.
Hal itu dilakukan untuk menentukan apakah laporan tersebut bisa memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti.