Kematian Brigadir J

Laporkan Hakim Sidang Pembunuhan Brigadir J, Pihak Kuat Maruf: Sikap dan Perilakunya Langgar Etika

Kuat Maruf melaporkan hakim persidangan pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Kini, pihak Kuat Maruf mengungkapkan alasan pelaporan tersebut.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti / Warta Kota/Yulianto
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf. Kuat Maruf melaporkan hakim persidangan pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Kini, pihak Kuat Maruf mengungkapkan alasan pelaporan tersebut. 

“Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara obyektif,” kata Miko seperti dikutip dari Kompas TV.

Berpose Finger Heart

Peristiwa itu terjadi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (5/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tampak terdakwa Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang menjadi saksi terhadap Kuat Maruf.

Dalam persidangan tersebut, Kuat Maruf terlihat lebih santai dari sebelumnya.

Kuat Maruf juga memberikan tanda 'finger heart' kepada pengunjung sidang sambil tersenyum.

Terdakwa Bharada E yang terlihat lebih dulu memasuki ruang sidang.

Bripka Ricky Rizal kemudian masuk dan duduk di samping Bharada E.

Tak berselang lama, tampak Kuat Ma'ruf memasuki ruang sidang.

Dia awalnya masuk tanpa menyapa pengunjung sidang.

Setelah duduk, terlihat pengacara Kuat meminta dia untuk menyapa pengunjung sidang yang hadir di ruang persidangan.

Baca juga: Nekat Terobos Ruang Sidang, Syarifah Ima Ngaku Rela Gantikan Ferdy Sambo: Beri Dia Kesempatan Taubat

Sontak, Kuat langsung berdiri dan memberikan tanda cinta yang terkenal di kalangan pecinta Korea dengan sebutan 'Saranghaeo'.

Aksi Kuat tersebut langsung disambut oleh teriakan pengunjung hingga awak media yang berada di dalam ruang sidang.

Diketahui, para terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua akan kembali menjalani sidang pada hari ini, Senin (5/12/2022).

Adapun terdakwa yang bakal bersidang yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf seperti dikutip dari Tribunnews.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved