Berita Bima
Usut Pelaku Lain Dalam Korupsi Dana BOP PKBM di Bima Rp1,4 Miliar, Jaksa: Tunggu Putusan Pengadilan
Hakim memerintahkan jaksa untuk mengusut pelaku lain yang ikut terlibat dalam korupsi Dana BOP PKBM Karoko Mas yang merugikan negara Rp862 juta
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Kasus korupsi Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas sebesar Rp1,4 miliar sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
Kasus ini menjerat anggota DPRD Kabupaten Bima aktif Boymin dari Partai Gerindra.
Keterlibatan dan perannya dalam kasus ini, sebelum Boymin terpilih menjadi anggota dewan.
"Sudah tiga kali disidang, dengan jumlah saksi yang diperiksa 23 orang sementara ini," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Andi Sudirman.
Baca juga: DPD Gerindra NTB Ancam Sanksi Pecat Kader di Bima Tersangka Korupsi Dana PKBM
Selama sidang, hakim Tipikor memerintahkan jaksa untuk mengusut pelaku lain yang ikut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
"Tapi tunggu dulu salinan putusan lengkapnya," kata Andi Sudirman saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022).
Menurut dia, karena proses persidangan kasus ini baru pada agenda pemeriksaan saksi-saksi, masih terlalu dini untuk menyikapi permintaan dari majelis hakim.
Sudirman khawatir, terjadi perbedaan jika langsung bertindak sebelum mengantongi salinan putusan dari PN Tipikor Mataram, atas fakta yang terungkap selama di persidangan.
"Kalau kita langsung ambil kesimpulan nanti akan berbeda, baru valid kalau ada putusan lengkapnya," jelas dia.
Puluhan saksi yang telah diperiksa, terdiri dari warga, instansi terkait, termasuk tutor PKBM Karoko Mas di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Sementara untuk terdakwa Boyamin, kini sedang menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Mataram.
"Tersangka masih kita tahan di sana, Lapas Mataram," jelasnya.
Untuk diketahui, korupsi BOP PAUD sebesar Rp1,4 miliar ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat ke Unit Tipikor Polres Bima Kota.
Baca juga: FAKTA Anggota Dewan di Bima Korupsi Dana PKBM: Modus Peserta Belajar Fikfif, Negara Rugi Rp 862 Juta
PAUD Karoko Mas yang dimiliki Boymin, mendapatkan guyuran anggaran dari APBN selama tiga tahun yakni mulai tahun 2017, 2018 dan 2019.
Dugaan korupsi mencuat, setelah ditemukan adanya warga belajar fiktif hingga SPj fiktif, dalam penggunaan BOP selama 3 tahun tersebut.
Hasil perhitungan BPKP, kerugian negara akibat warga belajar dan SPj fiktif tersebut mencapai Rp862 juta.
Boymin diajukan ke pengadilan dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Serta, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(*)