Berita Bima
FAKTA Anggota Dewan di Bima Korupsi Dana PKBM: Modus Peserta Belajar Fikfif, Negara Rugi Rp 862 Juta
PKBM Karoko Mas yang dikelola anggota DPRD Kabupaten Bima inisial BO dijadikan modus korupsi peserta belajar fiktif hingga negarai rugi Rp 862 juta
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Polres Bima Kota mengungkap kasus korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas.
Penyidikan kasus PKBM Karoko Mas di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima ini terhadap pengelolaan dana tahun 2017-2019 yang bersumber dari APBN.
Dalam kasus ini, Polres Bima Kota menetapkan anggota DPRD Kabupaten Bima inisial BO sebagai tersangka.
Tersangka BO yang merupakan politisi Partai Gerindra ini sudah ditahan sejak Jumat (28/10/2022) dan bersiap menjalani proses pelimpahan ke jaksa penuntut umum.
Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Bima Ditahan, Terjerat Korupsi Dana PKBM Rp 1,44 Miliar
Berikut ini fakta-fakta kasus korupsi dana PKBM Karoko Mas di Bima seperti dirangkum TribunLombok.com
1. Anggaran Dikelola Rp 1,44 Miliar
PKBM Karoko Mas mendapatkan bantuan operasional pendidikan yang dikucurkan APBN.
Hasil penyelidikan Polres Bima Kota, tiga tahun PKBM Karoko Mas terus mendapatkan bantuan operasional pendidikan tersebut, yakni mulai tahun akhir 2017, 2018 dan 2019 dengan total anggaran Rp 1,44 miliar.
Namun selama berjalannya, PKBM tersebut tidak melakukan proses aktivitas sebagaimana mestinya.
Penyidik menemukan, pengelola membuat dan melaporkan jumlah warga belajar fiktif pada PKBM Karoko Mas.
2. Peran Tersangka BO
Terungkap peran BO dalam korupsi dana PKBM Karoko Mas ini.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra menjelaskan, BO mengelola PKBM Karoko Mas yang terletak di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Dalam pengelolaannya, BO mensiasati jumlah warga belajar fiktif agar bisa mendapat guyuran dana dari APBN.
3. Modus Korupsi