Berita Bima

FAKTA Anggota Dewan di Bima Korupsi Dana PKBM: Modus Peserta Belajar Fikfif, Negara Rugi Rp 862 Juta

PKBM Karoko Mas yang dikelola anggota DPRD Kabupaten Bima inisial BO dijadikan modus korupsi peserta belajar fiktif hingga negarai rugi Rp 862 juta

TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Anggota DPRD Kabupaten Bima inisial BO tersangka kasus korupsi dana PKBM Karoko Mas di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima tahun anggaran 2017-2019 senilai Rp1,44 miliar digiring polisi anggota Polres Bima Kota, Jumat (28/10/2022) menuju sel tahanan. PKBM Karoko Mas yang dikelola anggota DPRD Kabupaten Bima inisial BO dijadikan modus korupsi peserta belajar fiktif hingga negarai rugi Rp 862 juta. 

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Polres Bima Kota mengungkap kasus korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas.

Penyidikan kasus PKBM Karoko Mas di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima ini terhadap pengelolaan dana tahun 2017-2019 yang bersumber dari APBN.

Dalam kasus ini, Polres Bima Kota menetapkan anggota DPRD Kabupaten Bima inisial BO sebagai tersangka.

Tersangka BO yang merupakan politisi Partai Gerindra ini sudah ditahan sejak Jumat (28/10/2022) dan bersiap menjalani proses pelimpahan ke jaksa penuntut umum.

Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Bima Ditahan, Terjerat Korupsi Dana PKBM Rp 1,44 Miliar

Berikut ini fakta-fakta kasus korupsi dana PKBM Karoko Mas di Bima seperti dirangkum TribunLombok.com

1. Anggaran Dikelola Rp 1,44 Miliar

PKBM Karoko Mas mendapatkan bantuan operasional pendidikan yang dikucurkan APBN.

Hasil penyelidikan Polres Bima Kota, tiga tahun PKBM Karoko Mas terus mendapatkan bantuan operasional pendidikan tersebut, yakni mulai tahun akhir 2017, 2018 dan 2019 dengan total anggaran Rp 1,44 miliar.

Namun selama berjalannya, PKBM tersebut tidak melakukan proses aktivitas sebagaimana mestinya.

Penyidik menemukan, pengelola membuat dan melaporkan jumlah warga belajar fiktif pada PKBM Karoko Mas.

2. Peran Tersangka BO

Terungkap peran BO dalam korupsi dana PKBM Karoko Mas ini.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra menjelaskan, BO mengelola PKBM Karoko Mas yang terletak di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

Dalam pengelolaannya, BO mensiasati jumlah warga belajar fiktif agar bisa mendapat guyuran dana dari APBN.

3. Modus Korupsi

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved