DPD Gerindra NTB Ancam Sanksi Pecat Kader di Bima Tersangka Korupsi Dana PKBM

Partai Gerindra akan memecat kader di Bima yang terlibat korupsi dana PKBM apabila sudah dinyatakan bersalah menurut hukum

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
Ketua OKK DPD Partai Gerindra NTB Sudirman Sujanto. Partai Gerindra akan memecat kader di Bima terlibat korupsi PKBM apabila sudah dinyatakan bersalah menurut hukum. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - DPD Partai Gerindra NTB akhirnya angkat bicara perihal salah satu kadernya yakni Boimun menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Kader partai yang tak lain adalah anggota DPRD Kabupaten Bima itu kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat sambil menanti proses persidangan.

"Iya, Boimin anggota dewan di Kabupaten Bima. Benar ditahan," ucap Ketua OKK DPD Partai Gerindra NTB Sudirman Sujanto saat ditemui kemarin (3/11/2022).

Baca juga: Kader Jadi Tersangka Korupsi Dana PKBM Rp 1,14 Miliar, DPC Gerindra Bima Siapkan Pendampingan Hukum

Ia menjelaskan, pengurus partai berlambang kepala burung garuda di daerah tentunya menghormati keputusan hukum yang berlaku.

Serta menghargai asas praduga tak bersalah yang dihadapi Boimin.

"Sampai adanya keputusan tetap dari pengadilan," tambah anggota Komisi IV DPRD NTB ini.

Sembari menunggu putusan pengadilan, sambungnya, partai juga sedang mengurus status Boimin dikepartaian.

Apakah akan di-PAW dari DPRD Kabupaten Bima hingga putusan pemecatan sebagai kader partai.

"Melalui mahkamah partai kita masih tunggu hasil putusannya seperti apa dari DPP Gerindra, kemungkinan minggu depan keluar," ungkap Sudirsah.

Dengan adanya kasus ini, Gerindra mengingatkan dengan tegas jika ada kader yang terlibat kasus hukum seperti korupsi dan terbukti salah menurut hukum maka keputusan partai akan memecat kader tersebut.

"Tentu (pecat, red) jika terbukti salah secara hukum. Namun untuk Boimin, saat ini kita masih gunakan praduga tak bersalah karena masih berjalan proses hukumnya," tandasnya.

Sebagai informasi, Boimin adalah anggota DPRD Kabupaten Bima yang dijebloskan ke penjara pada hari Jumat (28/10/2022) lalu.

Ia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PKBM yang merugikan negara Rp 862 juta.

Baca juga: FAKTA Anggota Dewan di Bima Korupsi Dana PKBM: Modus Peserta Belajar Fikfif, Negara Rugi Rp 862 Juta

Dalam kasus ini, Boimin bertindak selaku ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved