Berita Bima

Kader Jadi Tersangka Korupsi Dana PKBM Rp 1,14 Miliar, DPC Gerindra Bima Siapkan Pendampingan Hukum

Tersangka korupsi dana PKBM Karoko Mas ini merupakan anggota Partai Gerindra dan anggota DPRD Kabupaten Bima aktif

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
(TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA)(Istimewa)
Kolase anggota DPRD Kabupaten Bima inisial BO tersangka korupsi dana PKBM Karoko Mas dan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bima H Dahlan M Noer (kanan). Tersangka korupsi dana PKBM Karoko Mas ini merupakan anggota Partai Gerindra dan anggota DPRD Kabupaten Bima aktif. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Bima mengaku telah mengetahui satu kadernya inisial BO terjerat kasus korupsi.

Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bima, H Dahlan M Noer yang juga Wakil Bupati Bima membenarkan kader partainya terjerat kasus korupsi dana PKBM.

Dalam wawancara melalui pesan singkat WhatsApp, pria yang akrab disapa Babe ini menyatakan, jika BO masih menjadi bagian dari partai berlambang kepala Garuda ini.

Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Bima Tersangka Korupsi Dana PKBM Terancam Penjara Seumur Hidup

"Saudara BO (menyebut nama lengkap) masih anggota Gerindra dan masih anggota dewan," jawabnya saat dikonfirmasi TribunLombok.com.

Tidak hanya menyatakan BO masih sebagai anggota aktif Partai Gerindra, Babe juga mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pendampingan hukum untuk BO.

"Sebagai kader yang baik, akan ada pendampingan hukum dari Partai Gerindra," katanya.

Sedangkan untuk kejelasan status BO lanjut Babe, jika sudah masuk tahap persidangan baru kemudian DPC menyerahkan ke tingkat DPD untuk ditindaklanjuti.

Tindaklanjut di sini, berupa usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi BO.

"Kalau dari DPC menunggu masa persidangan, baru kami usulkan PAW ke DPD," pungkasnya.

BO merupakan anggota DPRD Kabupaten Bima dari Partai Gerindra.

Ia terjerat dugaan kasus korupsi atas dana pendidikan non formal PKBM Karoko Mas di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

PKBM Karoko Mas tersebut dimiliki dan dikelola BO untuk pengentasan buta huruf.

Sayangnya, terendus praktik yang merugikan negara karena BO yang ini sudah ditahan ini diduga melaporkan data siswa atau warga belajar fiktif.

Akibat data fiktif tersebut, maka SPj dan laporan penggunaan uang yang diguyur APBN selama 3 tahun yakni 2017, 2018 dan 2019 juga fiktif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved