Gubernur Zulkieflimansyah Tetapkan UMP NTB Rp2,3 Juta atau Naik 7 Persen
Gubernur Provinsi NTB Zulkieflimansyah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun 2023 sebesar Rp 2.37l.407 per bulan, naik 7,44 persen.
Pertama, usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) berpendapat bahwa penetapan UMP NTB tahun 2023 tetap menggunakan formula sesuai PP 36 tahun 2021 yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 5,38 persen atau Rp 118.655.
Sehingga besaran UMP NTB di tahun 2022 sebesar Rp. 2.207.212 naik menjadi Rp 2.325.868 di tahun 2023.
Ketua APINDO NTB, I Wayan Jaman Saputra mengungkapkan pertimbangan APINDO untuk tetap menggunakan PP 36/2021 yaitu karena PP 36/2021 masih merupakan landasan hukum yang sah dalam pengaturan pengupahan dan telah mengatur secara komprehensif kebijakan pengupahan sehingga tidak memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan penafsiran lain atau mengambil kebijakan lain.
APINDO juga menganggap bahwa terbitnya Permenaker 18/2022 mengubah formula yang telah ditetapkan dalam PP 36/2021 dan membuat pengaturan tambahan yang bertentangan dengan filosofi upah minimum terkait kriteria baru penerima upah minimum.
Kedua, Usulan dari serikat pekerja/buruh bahwa dengan mempertimbangkan keadaan ekonomi dan daya beli pekerja mengusulkan agar penetapan UMP NTB 2023 menggunakan formula Permenaker 18 tahun 2022 sesuai kebijakan nasional dengan nilai alfa 0,20 atau 20 persen yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 8,04 % atau Rp. 177.416.
Sehingga besaran UMP NTB 2023 naik menjadi Rp 2.384.628.
Ketiga, usulan dari Unsur Pemerintah Provinsi NTB yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Gde Putu Aryadi merekomendasikan besaran UMP 2023 mengikuti kebijakan pemerintah pusat sesuai Permenaker 18 tahun 2022 dengan nilai alfa 0,10 atau 10 % yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 7,44 % atau Rp 164.195.
Sehingga besaran UMP NTB 2023 naik menjadi Rp 2.371.407.
Penggunaan nilai alfa 0,10 menurut Aryafi sejalan dengan nilai kesempatan kerja atau tingkat pengangguran terbuka Provinsi NTB Agustus 2022 sebesar 2,89 persen dari angkatan kerja atau mengalami peningkatan sebesar 0,004 persen.
Dikombinasikan dengan nilai produktivitas tenaga kerja sebagaimana dirilis BPS beberapa waktu yang lalu.
Karena itu, Gde mengusulkan besaran UMP tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,44
(*)