Pemerintah Dinilai Menzalimi Nakes dalam Proses Seleksi PPPK
DPRD Provinsi NTB meminta pemerintah tidak menyulitkan para tenaga kesehatan yang sudah lama mengabdi dalam seleksi tenaga PPPK tenaga kesehatan.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seleksi Pegawi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) tidak selamanya membuat Nakes bersorak gembira.
Pengabdian mereka yang bertahun-tahun hingga belasan tahun harus kembali diuji kapasitasnya dengan harus mengikuti seleksi tes terbuka.
Siapa yang paling tertinggi nilainya maka ia lulus sebagai PPPK.
Di satu sisi kuota yang disiapkan pemerintah di setiap Pelayana Kesehatan (Yankes) sangat terbatas.
Parahnya lagi, hanya karena persoalan teknis peng-uploud-an data, banyak Nakes tidak diloloskan secara administrasi untuk mengikuti seleksi PPPK yang direncakan berlangsung Desember 2022 mendatang.
Baca juga: Honorer Nakes di Dompu Mengaku Diancam, Aksi Mogok Kerja Dicabut
Anggota Komisi V DPRD NTB Buhari Muslim mengkritik kebijakan pemerintah tersebut.
Pemerintah terkesan tidak menghargai pengabdian mereka. Sehingga jeritan Nakes itu harus ditanggapi serius pemerintah pusat.
"Kami akan sampaikan semua permasalahan Nakes kita di daerah ini ke pusat," tegas anggota Komisi V DPRD NTB, Buhari Muslim di Mataram, Senin (28/11/2022).
"Jeritan para Nakes itu harus didengar. Supaya pemberlakukan kepada Nakes itu berkeadilan.
"Ini suapaya ada keadilan (bagi Nakes)," kata Politis NasDem itu.
Pemerintah pusat jangan terkesan menghalang-halangi orang untuk ikut berkompetensi. Persoalan lulus tidaknya menjadi urusan belakang.
Jangan lantaran masalah teknis uploud data dengan mudah tidak meloloskan orang. Terkecuali tidak punya ijazah sesuai profesinya mungkin wajar tidak diloloskan.
"Apa susahnya meluluskan orang di adminitrasi. Masalah selanjutnya kan terganutung hasil kompetensi. Toh mereka ikut tes," tegasnya.
Salah satu kasus Nakes di Lombok Tengah, seorang bidan tidak menempel materai berbeda di dua surat lamaran dan surat pernyataan yang di uploud di sistem SSCN padahal itu tidak disengajanya.