Upayakan Ciptakan Keterbukaan Informasi Kabupaten, Diskominfo Lotim Gelar Rakor dengan OPD dan Camat

Rakor Diskominfo Lotim menghadirkan komisioner bidang kelembagaan Komisi Informasi Provinsi NTB Sansuri sebagai narasumber. 

ISTIMEWA HUMAS PEMKAB LOTIM
Rakor Diskominfo di Rupatama 2 Kantor Bupati Lombok Timur, yang juga menghadirkan komisioner bidang kelembagaan Komisi Informasi Provinsi NTB Sansuri sebagai narasumber.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lombok Timur menggelar rapat kordinasi dalam meningkatkan komitmen dan peran serta semua OPD dan Kecamatan di Kabupaten Lombok Timur.

Hal ini juga dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam pengembangan dan pelayanan informasi masyarakat.

Rakor berlangsung di Rupatama 2 Kantor Bupati Lombok Timur pada, Senin (21/11/2022) yang juga menghadirkan Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi NTB Sansuri sebagai narasumber. 

Dibuka Kadis Kominfo Dr Fauzan, dalam sambutannya Ia menyampaikan bahwa badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan juga menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan. 

Baca juga: Cerita Muhammad Khalid Rozani Berjuang Kembangkan Usaha Olahan Susu Kambing di Lombok Timur

Ditekankannya pula bahwa permohonan informasi dapat dilakukan secara tertulis, maupun tidak tertulis yang disampaikan secara langsung maupun elektronik kepada PPID dengan melampirkan identitas, baik itu perorangan maupun lembaga.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat merespon semua permintaan informasi secara tertulis, entah menolak atau memberikan informasi sesuai kebutuhan pemohon. 

"PPID harus memperhatikan alasan permintaan informasi tersebut dan memberikan sesuai kebutuhan setelah melalui pertimbangan yang bijaksana," tekannya

Di satu sisi, Sansuri mengapresiasi keterbukaan informasi yang dijalankan di Lombok Timur, salah satunya dengan keberhasilan Lombok Timur meraih peringkat ke-3 pada penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2021 lalu. 

Baca juga: Ini Alur Pelaporan Kasus Narkoba di Polres Lombok Tengah

"Tahun ini dari kami Komisi Informasi Provinsi hanya menerima satu sengketa informasi untuk Kabupaten Lombok Timur," tuturnya.

Pada Rakor tersebut yang ditekankan Sansuri yakni, mekanisme penyampaian informasi, persoalan SDM, dan kekhawatiran penyalahgunaan informasi.

Sebagai informasi, sebelumnya, undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 F menyebutkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 

Di sisi lain keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. 

Keterbukaan informasi publik menjadi sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dokumentasi yang lengkap, akurat, dan faktual.

Baca juga: Dua Pemuda Sumbawa Ditangkap Polisi saat Ambil Paket di Kantor Jasa Pengiriman Barang

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved