Dua Pemuda Sumbawa Ditangkap Polisi saat Ambil Paket di Kantor Jasa Pengiriman Barang

Dua orang pemuda di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi saat mengambil barang di kantor jasa pengiriman barang. Diduga berisi narkoba.

Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Sirtupillaili
Doc.Polres Sumbawa
GH dan DDD ditangkap Polres Sumbawa karena diduga melakukan penyalahgunaan obat-obatan, Senin (21/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Pemuda berinisial GH (20) dan DDD (20) kini harus berada dalam pengawasan polisi.

Keduanya ditangkap karena diduga melakukan penyalahgunaan obat-obatan.

GH dan DDD ditangkap saat mengambil paket di jasa pengiriman barang.

Lokasi tersebut persisnya di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra SIK saat dikonfirmasi pada Senin, (21/11/2022).

Baca juga: VIRAL Pria di Sumbawa Aniaya Nenek-nenek Sampai Luka Parah, Pelaku Ditangkap Polisi

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Jadi Kasatres Narkoba Iptu Malaungi langsung memerintahkan anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan," terang Kapolres.

Kedua pemuda ini ditangkap pada Sabtu, (19/11/2022) sekitar pukul 09.00 WITA.

"Saat paket yang diambil dibukan, ditemukan 25 lembar atau 250 butir obat Tramadol HCI," jelas Kapolres.

Polisi juga mengamankan 2 buah hp yang bermerek Xiaomi dan iPhone.

GH dan DDD lalu diangkut ke Mapolres Sumbawa untuk dimintai keterangan.

Keduanya dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan undangan-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved