Tindak Tegas Aksi Blokade Jalan, Polres Dompu Bekuk 2 Orang Warga

Keduanya ditangkap dan diamankan pihak kepolisian, karena diduga sebagai pelaku blokade jalan negara (umum) Lintas Lakey, Desa Sawe, Kecamatan Hu'u.

Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Tribunlombok.com/Humas Polres Dompu. 
Warga Kabupaten Dompu, yang dibekuk polisi karena diduga melakukan aksi blokade jalan di Hu'u Dompu.  

Dengan adanya tegas seperti ini, Kapolres berharap ke depan masyarakat lebih berpikir dan mempertimbangkan lagi jika ingin lakukan blokade jalan. 

"Lebih hati-hati lagi. Tidak ada aksi blokade jalan lagi. Jika masalah sudah di tangan polisi, maka percayakan," tandanya lagi. 

Ia mengakui, tuntutan masyarakat agar polisi bekerja dengan cepat dalam menangani setiap masalah yang diadukan. 

Akan tetapi kata Kapolres Dompu, di sisi lain polisi diberikan beban dengan adanya aksi blokade jalan sehingga menghambat proses kerja-kerja polisi. 

Baca juga: Ini Alur Pelaporan Kasus Narkoba di Polres Lombok Tengah

"Tolong masyarakat bersabar. Percayakan kepada kami, untuk selesaikan aduan yang sudah dilakukan," pungkasnya.

SL dan HS kini sedang menjalani proses hukum dan diamankan, di rumah tahanan Polres Dompu

Keduanya dijerat dengan pasal 192 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 undang undang darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

(*) 
 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved