Tindak Tegas Aksi Blokade Jalan, Polres Dompu Bekuk 2 Orang Warga
Keduanya ditangkap dan diamankan pihak kepolisian, karena diduga sebagai pelaku blokade jalan negara (umum) Lintas Lakey, Desa Sawe, Kecamatan Hu'u.
Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Aksi blokade jalan yang kerap terjadi di Kabupaten Dompu, mulai ditindak tegas aparat Polres Dompu.
Kedua pemuda tersebut berasal dari Kecamatan Hu'u, masing-masing inisial SL usia 37 tahun dan HS usia 24 tahun.
Keduanya ditangkap dan diamankan pihak kepolisian, karena diduga sebagai pelaku blokade jalan negara (umum) Lintas Lakey, Desa Sawe, Kecamatan Hu'u, pada Jum'at 18 November 2022 sekira pukul 16.30 WITA.
Tidak hanya itu, keduanya juga diketahui membawa senjata tajam sehingga terancam UU Darurat.
Kapolres Dompu melalui Kasat Reskrim AKP Adhar, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut dan setelah cukup bukti selanjutnya dilakukan penahanan.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap keduanya hari Sabtu lalu. Keduanya ditangkap sehari sebelum, saat melakukan aksi blokade jalan di Kecamatan Hu'u," ungkap Adhar.
Baca juga: Upayakan Ciptakan Keterbukaan Informasi Kabupaten, Diskominfo Lotim Gelar Rakor dengan OPD dan Camat
"Sedangkan menguasai senjata tajam, barang bukti sudah kami sita dan proses penyidikan sedang berjalan," tambahnya.
Saat kejadian beber Adhar, keduanya melawan petugas yang hendak membuka blokade jalan.
Bahkan saat itu kata Adhar, Kapolres Dompu langsung turun ke lapangan untuk melakukan langkah-langkah persuasif.
Akan tetapi 2 pelaku, justeru lakukan perlawanan hingga akhirnya ditahan.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Hidayat turut angkat bicara terkait penahanan kedua pemuda tersebut.
Kapolres mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Dompu, agar tidak lagi melakukan aksi semacam itu.
Baca juga: Cerita Muhammad Khalid Rozani Berjuang Kembangkan Usaha Olahan Susu Kambing di Lombok Timur
Pasalnya, blokade jalan merupakan tindakan konyol yang justru merugikan kepentingan umum dan juga pribadi.
"Blokade jalan bukan solusi, jika ingin kepentingan diakomodir. Setiap persoalan ada jalan keluarnya, tapi bukan menghambat kepentingan umum, " tegasnya.
Dengan adanya tegas seperti ini, Kapolres berharap ke depan masyarakat lebih berpikir dan mempertimbangkan lagi jika ingin lakukan blokade jalan.
"Lebih hati-hati lagi. Tidak ada aksi blokade jalan lagi. Jika masalah sudah di tangan polisi, maka percayakan," tandanya lagi.
Ia mengakui, tuntutan masyarakat agar polisi bekerja dengan cepat dalam menangani setiap masalah yang diadukan.
Akan tetapi kata Kapolres Dompu, di sisi lain polisi diberikan beban dengan adanya aksi blokade jalan sehingga menghambat proses kerja-kerja polisi.
Baca juga: Ini Alur Pelaporan Kasus Narkoba di Polres Lombok Tengah
"Tolong masyarakat bersabar. Percayakan kepada kami, untuk selesaikan aduan yang sudah dilakukan," pungkasnya.
SL dan HS kini sedang menjalani proses hukum dan diamankan, di rumah tahanan Polres Dompu.
Keduanya dijerat dengan pasal 192 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 undang undang darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
(*)