Tindak Tegas Aksi Blokade Jalan, Polres Dompu Bekuk 2 Orang Warga

Keduanya ditangkap dan diamankan pihak kepolisian, karena diduga sebagai pelaku blokade jalan negara (umum) Lintas Lakey, Desa Sawe, Kecamatan Hu'u.

Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Tribunlombok.com/Humas Polres Dompu. 
Warga Kabupaten Dompu, yang dibekuk polisi karena diduga melakukan aksi blokade jalan di Hu'u Dompu.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Aksi blokade jalan yang kerap terjadi di Kabupaten Dompu, mulai ditindak tegas aparat Polres Dompu

Kedua pemuda tersebut berasal dari Kecamatan Hu'u, masing-masing inisial SL usia 37 tahun dan HS usia 24 tahun. 

Keduanya ditangkap dan diamankan pihak kepolisian, karena diduga sebagai pelaku blokade jalan negara (umum) Lintas Lakey, Desa Sawe, Kecamatan Hu'u, pada Jum'at 18 November 2022 sekira pukul 16.30 WITA.

Tidak hanya itu, keduanya juga diketahui membawa senjata tajam sehingga terancam UU Darurat. 

Kapolres Dompu melalui Kasat Reskrim AKP Adhar, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut dan setelah cukup bukti selanjutnya dilakukan penahanan.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap keduanya hari Sabtu lalu. Keduanya ditangkap sehari sebelum, saat melakukan aksi blokade jalan di Kecamatan Hu'u," ungkap Adhar.

Baca juga: Upayakan Ciptakan Keterbukaan Informasi Kabupaten, Diskominfo Lotim Gelar Rakor dengan OPD dan Camat

"Sedangkan menguasai senjata tajam, barang bukti sudah kami sita dan proses penyidikan sedang berjalan," tambahnya. 

Saat kejadian beber Adhar, keduanya melawan petugas yang hendak membuka blokade jalan. 

Bahkan saat itu kata Adhar, Kapolres Dompu langsung turun ke lapangan untuk melakukan langkah-langkah persuasif. 

Akan tetapi 2 pelaku, justeru lakukan perlawanan hingga akhirnya ditahan. 

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Hidayat turut angkat bicara terkait penahanan kedua pemuda tersebut.

Kapolres mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Dompu, agar tidak lagi melakukan aksi semacam itu. 

Baca juga: Cerita Muhammad Khalid Rozani Berjuang Kembangkan Usaha Olahan Susu Kambing di Lombok Timur

Pasalnya, blokade jalan merupakan tindakan konyol yang justru merugikan kepentingan umum dan juga pribadi.

"Blokade jalan bukan solusi, jika ingin kepentingan diakomodir. Setiap persoalan ada jalan keluarnya, tapi bukan menghambat kepentingan umum, " tegasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved