Kasus Narkoba NTB

Kasus Narkoba di Polres Bima Kota, Polda NTB: 2 Orang Diassesment, 1 Orang Jadi Tersangka

Kasus ini melibatkan beberapa orang, satu di antaranya anggota Polres Bima Kota sendiri, berinisial R.

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
DOK ISTIMEWA
Kasus Narkoba di Polres Bima Kota, Polda NTB: 2 Orang Diassesment, 1 Orang Jadi Tersangka - Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Polda NTB terus melakukan berbagai proses pembuktian dan mencari kebenaran, terkait duduk perkara kasus narkoba yang sedang ditangani oleh Polres Bima Kota.

Kasus ini melibatkan beberapa orang, satu di antaranya anggota Polres Bima Kota sendiri, berinisial R. 

Sedangkan 3 orang lainnya, berinisial MA, M, NA merupakan warga sipil.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, salah satu proses yang dilakukan pihaknya yakni melalui scientific crime investigation. 

Baca juga: Pengadilan Negeri Mataram Resmi Vonis Bebas Mandari si Gembong Narkoba

Proses ini merupakan pemeriksaan sampel rambut, darah dan urine untuk diuji di Labfor Polda Jatim.

"Langkah ini kita lakukan sesuai dengan Pasal 75 huruf l UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelasnya. 

Selain itu, ia mengatakan adanya penambahan alat bukti lain seperti, pengambilan rekaman CCTV, sket TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, juga sudah dilakukan oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB dalam proses pembuktian ini.

Hal ini dilakukan, untuk memastikan seluruh upaya proses tersebut telah dilakukan gelar perkara khusus, dengan menghadirkan Pengawas Internal dan Bidang Hukum Polda NTB.

Baca juga: Sejoli di Mataram Dibekuk Polisi Usai Mengedarkan Narkoba, Mengaku Jual Sabu untuk Beli Susu Anak

"Ini kita lakukan agar semua duduk permasalahan dalam kasus ini menjadi jelas dan terang," sambungnya. 

Dari hasil pemeriksaan Labfor pada sampel rambut dan fakta yang ditemukan terhadap terduga pelaku, MA dan M menunjukkan hasil positif Methapetamin. 

Namun peran keduanya masih belum cukup kuat dalam kasus tersebut.

Sehingga, terhadap keduanya tidak dilepas tapi dilakukan asesment oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) di BNNP NTB, untuk menentukan apakah yang bersangkutan direhabilitasi.

"Mereka sedang menjalani asesment dari Tim Assesment Terpadu (TAT) di BNNP NTB, hasilnya akan kita infokan kemudian" tegas Artanto.

Selanjutnya, terhadap terduga pelaku ketiga atas nama saudari NA, berdasarkan hasil uji sampel rambut juga dinyatakan positif methapetamin.

Namun dari rangkaian peristiwa kasus tersebut, patut diduga dengan kecukupan barang bukti yang didapat, yang bersangkutan kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

"Peningkatan status NA memenuhi pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 131 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun" ucap Kabid Humas Polda NTB.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved