Pengadilan Negeri Mataram Resmi Vonis Bebas Mandari si Gembong Narkoba
Mandari ditangkap berawal dari hasil pengembangan penangkapan pengedar sabu di Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Persidangan gembong narkoba asal Kota Mataram, Mandari telah melalui tahap putusan Pengadilan Negeri Kota Mataram.
Secara tak terduga, Pengadilan Negeri (PN) Mataram memutuskan vonis bebas terhadap Mandari.
Putusan dengan nomor perkara 348/Pid.Sus/2022/PN Mtr itu, dibacakan hakim yang dipimpin oleh Sri Sulastri, beserta anggota hakim lainnya Catur Bayu Sulistiyo dan Agung Prasetyo, pada Kamis (3/11/2022).
Hal ini dikutip melalui SIPP PN Mataram, tentang putusan pengadilan.
Baca juga: Manfaatkan Keluarga yang Sedang Sakit, Pria di Mataram Sembunyikan Sabu dalam Tabung Oksigen
"Menyatakan Terdakwa I. NI NYOMAN JULIAN DARI Als MANDARI dan Terdakwa II. I GEDE BAYU PRATAMA tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama dan Kedua," putus hakim dikutip dari SPIP PN Mataram.
Selain Mandari beserta Bayu dinyatakan tidak bersalah, dalam putusan tersebut.
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa bebas dari tahanan.
"Membebaskan para Terdakwa, oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," sambung hakim melalui SIPP PN Mataram.
Tak hanya sampai disitu, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram juga memutuskan agar sejumlah barang bukti milik terdakwa Mandari dikembalikan.
Baca juga: VIRAL! Dapat Pelayanan Buruk, Pelanggan Konter Metro Phone Mataram Ngamuk
Di antaranya, mobil, motor, ponsel, uang tunai dalam nilai Rupiah serta luar negeri, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang sempat disita harus dikembalikan.
Diketahui, Mandari ditangkap berawal dari hasil pengembangan penangkapan pengedar sabu di Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada Januari 2021 lalu.
Saat itu diamankan beberapa orang dengan barang bukti sabu 4 gram.
Dari beberapa orang yang diamankan didapatlah informasi bahwa barang tersebut milik SD.
Petugas kemudian menelusuri keberadaan SD. Dari hasil penelusuran, SD diketahui berada di salah satu hotel di Kuta, Lombok Tengah.